Liputan6.com, Pekanbaru - Hendy Derhavin yang pernah menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Selain Hendy, majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan juga menjatuhkan vonis serupa kepada Iskandar dan Novrizal. Keduanya merupakan bawahan Hendy saat menjabat dan ikut melakukan pungli.
Advertisement
Baca Juga
Vonis mantan Ketua Satpol PP ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti. Dia menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tri menjelaskan, Hendy dan 2 terdakwa lainnya juga diwajibkan majelis hakim membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani kurungan selama sebulan.
Vonis ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Hendy 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 kurungan.
Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, JPU akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo," kata Tri.
Pungli dilakukan terdakwa pada April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepak bola antar instansi yaitu Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak pada 1 Mei 2023.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minta Sumbangan
Selanjutnya terdakwa selaku Hendy Derhavin selaku Kepala Satpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Kemudian melalui saksi Subandi, Hendy menandatangani proposal penggalangan dana.
Saat itu, Hendy meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.
Advertisement