Sukses

Resahkan Warga, Bandar Togel Online Ditangkap di Pemalang

Personel Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap seorang pria GDS (30) yang diduga menjual togel secara online

Liputan6.com, Pemalang - Personel Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap seorang pria GDS (30) yang diduga menjual togel secara online. Penangkpan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, personelnya menerima informasi adanya aktivitas perjudian togel, ketika sedang melaksanakan patroli rutin, Rabu (15/11/2023) malam.

“Setelah mendengar informasi tersebut, personil Polres Pemalang dengan segera melakukan penyelidikan hingga sampai ke salah satu rumah,” katanya.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati tersangka GDS yang diduga sedang melakukan aktvfitas perjudian.

“Ternyata benar, kami mendapati tersangka GDS, yang diduga sedang menjual togel secara online kepada pembeli,” kata Kapolres Pemalang.

Kemudian, polisi segera mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Tersangka beserta barang bukti sejumlah uang tunai, lembaran kertas bertuliskan nomor pasangan togel dan satu unit handhpone telah diamankan di Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Perlu Peran Serta Masyarakat

Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 ,ke 3 dan ayat (3) KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Yovan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian, tanpa tebang pilih. “Apapun bentuk perjudiannya, judi darat ataupun daring akan terus diperangi,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dia berharap agar masyarakat Kabupaten Pemalang ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi.

“Mohon laporkan jika menemukan adanya praktik judi, kami pastikan laporan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kapolres Pemalang.