Sukses

Buruh Tolak PP 51 Tahun 2023, UMP Jabar 2024 Bakal Naik?

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar rapat besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada lambat 17 November 2023 akhir pekan ini.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, penetapan besaran UMP 2024 ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"Nah disitu ada delta semacam formula untuk rumus penyesuaian atau kenaikan upah minimum dan ada indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Saya harap dewan pengupahan provinsi (DPP) segera merumuskan berapa upah minimum Jawa Barat itu. Tapi range-nya diantara 0,1 sampai 0,3 alfanya itu," ujar Bey, Bandung, Jumat, 17 November 2023.  

Bey menjelaskan formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. 

"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," kata Bey. 

Bey mengaku formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. 

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah kabupaten dan kota bersama dewan pengupahan setempat untuk menetapkan upah minimum kota dan kabupaten (UMK). 

"UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha," tukas Bey.

 

2 dari 2 halaman

Buruh Tolak UMP Gunakan PP 51 Tahun 2023

Kelompok buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menolak penggunaan peraturan pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 sebagai pedoman kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) oleh pemerintah provinsi.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, formulasi besaran UMP dengan menggunakan PP 51 dipastikan akan dibawah angka inflansi pertumbuhan ekonomi.

"Sekarang saja harga - harga bahan pokok sudah naik. Kalau nanti 2024 kenaikan dibawah inflansi, maka daya beli buruh sangat lemah. Dan tentu saja memiskinkan pekerja buruh di seluruh Indonesia tentunya," ujar Dadan, Bandung, Jumat, 17 November 2023.

Dadan mengatakan adanya alasan itu, Pj Gubernur Jawa Barat dalam rapat dengan dewan pengupahan tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 untuk menentukan besaran upah minimum kota dan kabupaten (UMK).    

Dadan menyebutkan kelompoknya akan terus mengawal proses rapat dewan pengupahan yang akan dilakukan pada akhir pekan ini.

"Kita sebagai buruh selama tiga tahun belakangan tidak ada kenaikan. Kenaikan (upah) hanya satu hingga dua persen seperti itu, maka tahun ini kita meminta kenaikan minimal 15 persen," kata Dadan.

Karena selama tiga tahun berturut - turut upah buruh dianggap tidak ada kanikan, Dadan menerangkan maka besaran yang layak adalah 15 persen.

Permintaan kenaikan upah buruh 15 persen dari tahun sebelumnya yakni 2023, jika dihitung dari inflansi dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen. Besaran kenaikan itu pula, berlaku bagi upah aparatur sipil negara (ASN).  

"Kalau tidak dipenuhi maka kami akan mogok nasional dari mulai 1 Desember 2023 - 13 Desember 2023," tukas Dadan. 

Kelompok SPN Jawa Barat sejak kemarin dan rencananya sekarang mengerahkan anggotanya berunjuk rasa di depan kantor gubernur. 

Hal ini guna memberikan tekanan agar dewan pengupahan yang tengah merumuskan besaran UMP 2024 tidak berpedoman pada PP 51 Tahun 2023.