Liputan6.com, Medan Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Opsnal Pokja Penindakan Saber Pungli Sumatera Utara (Sumut) terhadap oknum Komisioner Bawaslu Medan, Polda Sumut menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun.
"Kedua ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap kedua tersangka itu," kata Hadi kepada Liputan6.com, Jumat (17/11/2023).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan periode 2024-2029.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP," jelasnya.
Â
Peras Caleg
Diungkapkan Hadi, uang yang diamankan dari tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
"Uang diamankan dari Caleg yang tidak lulus verifikasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Pokja Penindakan Saber Pungli Sumut melakukan OTT terhadap oknum Komisioner Bawaslu Medan di salah satu hotel berbintang di Kota Medan, Selasa, 14 November 2023, malam.
Dalam OTT itu, ada 3 orang diamankan petugas. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Advertisement
Terjaring OTT di Hotel
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu, 15 November 2023, mengatakan, oknum Komisioner Bawaslu Medan tersebut terjaring OTT pada Selasa, 14 November 2023, malam, di salah satu hotel di Kota Medan.
OTT dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut, Kombes Pol Wahyu Kuncoro. Oknum Komisioner Bawaslu Medan yang terjaring OTT berinisial AH (32).
"AH diketahui anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas," kata Hadi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 15 November 2023.
Terima Uang
Selain AH, turut ditangkap 2 orang warga sipil berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan.
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," Hadi menerangkan.
Diungkapkan Hadi, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
"Kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya," bebernya.
Advertisement