Sukses

Dipaksa Pacar Minum Obat untuk Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Unsri Tewas di Ogan Ilir

Mahasiswi Unsri tewas usai dipaksa kekasihnya menenggak obat keras untuk menggugurkan kandungannya di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Kabar duka menyelimuti civitas Universitas Sriwijaya (Unsri) di kampus Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Salah satu mahasiswi berinisial RF (21) meninggal dunia dalam kondisi hamil di luar nikah. Diduga penyebab kematiannya karena mengkonsumsi obat keras.

RF merupakan mahasiswi semester 5 Program Studi (Prodi) Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri Indralaya yang nge-kos di dekat kampus Unsri.

Mahasiswi rantauan dari Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) tersebut, diduga dipaksa pacarnya untuk mengonsumsi obat keras untuk menggugurkan kandungannya.

Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman mengatakan, RF diketahui hamil di awal November 2023 ini. Pacar RF meminta korban menenggak obat yang dibelinya secara online.

Obat keras itu diminum bersama minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB di kos korban.

“Pada Jumat (17/11/2023) dini hari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut dan mengalami pendarahan,” katanya, Minggu (19/11/2023).

Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.45 WIB, korban menghubungi pacarnya DPN untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.

Sekitar 15 menit kemudian, DPN ke kos korban di Jalan Gang Lampung Bedeng Lahat 1 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.

DPN menggendong korban ke dalam mobilnya dan dibawa ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun saat itu kondisi tubuh korban sudah berwarna kuning, di bagian kaki, tangan dan belakang tubuh korban sudah berlumuran darah.

Saat sampai di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. DPN sempat diinterogasi oleh polisi. Hingga akhirnya mahasiswa Fakultas Teknik Unsri asal Merangi Jambi tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Racikan Obat Keras

“DPN adalah pacar dan mahasiswa satu angkatan dengan korban, sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka,” ucapnya.

Beberapa barang bukti diamankan aparat kepolisian, seperti racikan obat penggugur kehamilan dan ponsel yang dipakai untuk memesan obat tersebut.

Jenasah RF sudah dibawa ke kampung halamannya di Kota Padang Sumbar. Tersangka sendiri masih dimintai keterangan terperinci oleh aparat kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka DPN terjerat Pasal 428 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023,” ujarnya.