Sukses

Jutaan Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Lampung, Nilainya Capai Rp7,2 Miliar

Bea Cukai Lampung gagalkan penyelundupan jutaan barang rokok ilegal, nilainya mencapai Rp7,2 miliar.

Liputan6.com, Lampung - Bea Cukai Lampung berhasil mengggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 5,7 juta batang senilai Rp7,2 miliar. 

Jutaan batang rokok ilegal itu diangkut menggunkan mobil truk, berhasil diamanakan di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Mobil pengangkut jutaan batang rokok ilegal itu berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan pulau Sumatera, berhasil digagalkan dalam bebeberapa kali operasi penindakan pada Oktober-November 2023.

"Nilai barang yang berhasil ditindak itu Rp7,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, Senin (20/11/2023). 

Kunto mengatakan, sederet rangkaian penindakan itu merupakan kerja sama antara Bea Cukai Lampung bersama Denpom AD 11/3 Lampung. 

Dia menjelaskan, baik pelaku penyelundupan rokok ilegal dan seluruh barang bukti telah ditindak sesuai peraturan perundang-undangan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Rangkaian penindakan itu merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung," imbuhnya. 

 

2 dari 2 halaman

Peredaran Rokok Ilegal

Lebih lanjut, Kunto berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara masif serta bisa menjaga kesehatan masyarakat. 

"Ini bentuk nyata kami, dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung dan sekitarnya," kata dia. 

Menurut dia, mengenali rokok ilegal sangatlah mudah di antaranya yakni tidak ada pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. 

"Dengan tingginya pemahaman masyarakat, diharapkan akan sejalan dengan meningkatknya kesadaran untuk berhenti menjual atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal," pungkasnya. 

 

Â