Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir menangkap pria berinisial EP. Ayah berumur 43 tahun itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak kandungnya, Av (22) dan Af (19).
Ayah perkosa anak kandung ini berlangsung sejak tahun 2015 atau ketika korban masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini berlangsung hingga tahun 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri menjelaskan, pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang membuat laporan adalah ibu korban," kata Imron, Senin siang, 20 November 2023.
Ayah cabuli anak kandung ini terungkap ketika korban Av ingin menikah. Korban bercerita bahwa sudah tidak suci lagi karena sudah direnggut oleh ayahnya.
"Calon menantu ini bercerita kepada ibu korban bahwasanya korban telah disetubuhi sejak SMP," ujar Imron.
Sang ibu bertanya kepada korban apakah memang benar yang diceritakan tersebut. Sang anak mengakui tapi tidak berani bercerita ke ibunya karena diancam pelaku.
"Korban mengaku sering dipukul dan diancam oleh pelaku, membuat korban tidak berani melaporkannya," ujar Imron.
Selain itu, korban juga memberitahukan kepada ibunya, kalau adiknya Af juga mendapat perlakuan serupa dari ayahnya.
"Pelaku ini menyetubuhi korban sekali dua sekaligus, bahkan dilakukan di kamar mandi," ungkapnya.
Ibu korban yang tidak terima, langsung membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Kakaknya disetubuhi sejak SMP dan adiknya sejak SD, sebelum melakukannya, korban diancam bahkan dipukul," jelasnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.