Sukses

Pasang Muka Melas, Buron Pelaku Pencabulan Anak di NTT Akhirnya Tertangkap

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di NTT setahun lalu akhirnya tertangkap.

Liputan6.com, Kupang - Pelarian GF alias Gasper (44), petani asal Oemoro, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT akhirnya terhenti. Buron pencabulan anak bawah umur itu diciduk polisi, Senin dini hari (20/11/2023), sekitar pukul 02.00 Wita.

Gesper ditangkap di suatu lokasi di RT 021/RW 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Penangkapan pelau pencabulan itu dipimipin Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie bersama Kanitreskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.

"Gasper adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur dan buron sejak satu tahun lalu," ujar Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie kepada Liputan6.com, Selasa (21/11/2023).

Ia mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polsek Amarasi dengan laporan polisi nomor LP/B/186/ VII/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amarasi Timur, tanggal 14 Juli 2022.

Tersangka dilaporkan karena mencabuli DFW (14), warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada Minggu 10 Juli 2022 lalu di kebun milik warga.

Modusnya, tersangka datang ke rumah dan menawarkan diri mengantar korban ke rumah tetangga. Rupanya ia membawa korban ke kebun dan menyetubuhi korban.

Usai menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban sendirian. Korban baru kembali ke rumah pada Senin dini hari sekitar satu tahun yang lalau, tepatnya pada 11 Juli 2022.

Korban akhirnya berani menceritakan ke keluarga hingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.

"Sejak dilaporkan, tersangka kabur dan ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek.

 

2 dari 2 halaman

Akui Perbuatannya

Dalam penangkapan itu, polisi dibantu tiga warga sebagai penunjuk tempat persembunyian tersangka. Tersangka pun pasrah saat polisi membekuk dan membawanya ke Polsek Amarasi Timur.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Polsek Amarasi Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.