Sukses

Alasan Kejati Riau Tidak Penjarakan Jaksa Penerima Suap dari Bandar Narkoba

Oknum Polres Bengkalis, Bripka BA, ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau karena menerima uang Rp966 juta dari bandar narkoba, Vincent, bersama istrinya oknum jaksa SH.

Liputan6.com, Pekanbaru - Oknum Polres Bengkalis, Bripka BA, ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau karena menerima uang Rp966 juta dari bandar narkoba, Vincent. Nilai itu diduga baru sebagian terima karena yang dijanjikan adalah Rp2,6 miliar.

Polisi terima suap ini menyeret istrinya yang bertugas di Kejari Bengkalis, jaksa SH. Jaksa fungsional di Pidana Umum Kejari tersebut menangani penuntutan Vincent di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Suami istri ini terpaksa berpisah karena ulahnya. Bripka BA ditahan penyidik di Rutan Polda Riau untuk 20 hari ke depan terhitung 20 November sementara jaksa SH tidak dijebloskan ke penjara.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf, jaksa SH tetap ditahan tapi statusnya tahanan kota. Ada beberapa pertimbangan dari penyidik sehingga perlakuan kepada SH berbeda dari suaminya.

"Dia sedang hamil 4 bulan setelah diperiksa dokter kandungan, kondisi fisiknya juga lemah sehingga tahanan kota," kata Imran didampingi Asisten Intelijen Marcos Simaremare dan Kasi Penkum Bambang Heripurwanto, Selasa siang, 21 November 2023.

Jaksa SH dan Bripka BA sempat diperiksa sebagai saksi hingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada 20 November 2023, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan Bripka BA berjalan tanpa kendala sementara jaksa SH beberapa kali jeda karena fisiknya melemah. Keadaan ini membuat penyidik memberikan perlakuan berbeda.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Ujung Tanduk

Selain pidana di depan mata, jaksa SH juga terancam karirnya sebagai pegawai negeri. Sejak kasus ini bergulir, jaksa SH dinonaktifkan dan selanjutnya akan ditindak oleh bidang kepegawaian kejaksaan.

"Ini beriringan, pidana dan kepegawaian, nanti soal status pegawai ada bidangnya," ujar Imran.

Imran menjelaskan, jaksa penyidik sudah berkoordinasi dengan Polda Riau terkait pemeriksaan dan penahanan Bripka BA. Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mendukung langkah hukum tersebut.

"Berkat koordinasi yang baik, kami bisa melaksanakan kegiatan ini," tegas Imran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini