Sukses

Mantan Rektor UIN Riau Terjerat Korupsi Lagi, Kali Ini Rugikan Negara Rp7,6 Miliar

Prof Dr Akhmad Mujahidin yang pernah menjadi Rektor di UIN Sultan Syarif Kasim II Riau di Pekanbaru kembali terjerat korupsi setelah sebelumnya menjadi pesakitan dalam pengadaan internet di kampus sama.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah gambaran nasib Prof Dr Akhmad Mujahidin yang pernah menjadi Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) II Riau dalam pusaran korupsi.

Setelah menjadi pesakitan dalam kasus pengadaan internet yang ditangani Kejari Pekanbaru, guru besar itu kembali terjerat korupsi di kampus yang pernah dipimpinnya. Kali ini giliran Kejati Riau yang menetapkannya sebagai tersangka.

Akhmad Mujahidin menjadi tersangka pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di UIN Suska Riau di Pekanbaru. Kerugiannya mencapai Rp7,6 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menjelaskan, korupsi BLU UIN ini juga menyeret Veni Aprilya. Dia merupakan bawahan Akhmad Mujahidin yang pernah menjabat bendahara pengeluaran.

"Tersangka AM saat ini menjalankan pidana lain dan ditahan, tersangka VA hari ini ditahan, dititipkan di Rutan," kata Imran, Selasa petang, 21 November 2023.

Penetapan Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya sebagai tersangka setelah penyidik meminta keterangan belasan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Penyidik dalam ekspos perkara berkesimpulan menemukan bukti cukup.

Sebelum ditahan, tersangka Veni diperiksa tim medis. Tenaga medis menyatakan Veni sehat sehingga bisa menjalani proses hukum. 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Rumit

Imran menyebut pengusutan perkara ini cukup panjang dan rumit. Penyidik menelaah berkas pengelolaan BLU lalu memilahnya untuk dikaji dan dibandingkan.

"Tujuannya menemukan valid atau tidaknya berkas, selanjutnya penyidikan akan dimaksimalkan untuk menemukan keterlibatan pihak lain," jelas Imran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi terjadi pada tahun 2019 saat UIN Suska menganggarkan Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU senilai Rp123.675.151.000.

Jumlah itu setelah 8 kali revisi hingga April 2020. Hanya saja, DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya. Sebelumnya, Veni hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

 

3 dari 3 halaman

Rekayasa Pertanggungjawaban

Uang kelebihan tersebut diduga digunakan oleh Akhmad Mujahidin untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lainnya di luar DIPA. Terhadap kelebihan itu, Veni diduga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dengan DIPA.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat kegiatan yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Video Terkini