Liputan6.com, Balikpapan - Langkah hukum diambil Penasihat Hukum (PH) Zainal Muttaqin, Sugeng Teguh Santoso di tengah berjalannya persidangan kasus dugaan penggelapan aset perusahaan PT Duta Manuntung (PT DM) di Pengadilan Negeri Balikpapan, yang menjeratnya.
Sugeng melayangkan laporan terhadap para peserta rapat umum pemegang saham (RUPS) PT DM ke Ditreskrimum Polda Kaltim, pada 15 November 2023 lalu. Bahkan, laporan pengacara Zainal Muttaqin yang akrab disapa Zam ini langsung direspons oleh PH PT DM, Andi Syarifuddin yang menyatakan siap menghadapinya.
Melalui surat bernomor 112/KHSTS)XI/2023, Sugeng menguraikan, pihaknya mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pemalsuan
Advertisement
surat yang dilakukan oleh peserta RUPS PT DM pada 2020 lalu, untuk pertanggungjawaban anggaran tahun 2019.
Dalam laporannya, bahwa pada 13 Maret 2020 dilaksanakan RUPS PT DM untuk tahun anggaran 2019. Di mana di dalam RUPS tersebut, pengadu sebagai pemegang saham 5 persen memberikan kuasa terhadap H. Abdul Rais untuk menghadiri RUPS tersebut, yang dibuktikan dengan daftar hadir pada risalah RUPS.
Sugeng menjelaskan di dalam RUPS tersebut dibahas mengenai aset atas nama pelapor Zam, yang dinyatakan sebagai aset milik perusahaan dan diminta untuk dibalik nama menjadi atas nama perusahaan.
Atas hal tersebut, Abdul Rais selaku kuasa dari pelapor menyatakan keberatan dan meminta agar keberatannya dituangkan di dalam risalah RUPS. Di mana keberatan tersebut diketahui dan disaksikan peserta RUPS yaitu Suhendro Boroma.
Atas keberatan itu, terjadi banyak perdebatan dan banyak pihak memaksa bahwa tanah atas nama terdakwa harus dimasukkan dalam aset perusahaan. “Diantaranya saat itu ada Chrisna, C. Paul Tehusijarana, Mahesa Samola dan Ratna Dewi Wonoatmodjo, yang kesemuanya adalah pemegang saham PT DM, JJMN dan orang-orang Jawa Pos,” sebut Sugeng.
Setelah keributan, saksi menjelaskan agar keberatannya masuk ke dalam kesimpulan dalam RUPS. Kemudian pada saat Abdul Rais meminta hasil RUPS, pihak PT DM mengatakan akan ada yang memberikan. Namun sampai saat ini Abdul Rais maupun Zainal Muttaqin tidak pernah diberikan risalah RUPS tersebut oleh Pihak PT DM.
“Bahwa kemudian ternyata di dalam risalah RUPS yang dibuat lvan Firdaus, Kristanto lndrawan, C. Paul Tehusijarana tidak dicantumkan adanya keberatan dari pihak pelapor, bahkan di dalam risalah pada halaman kedua disebutkan bahwa ‘...Menerima usul-usul tersebut dan dengan suara Bulat...’,” papar Sugeng.
Pada halaman 2 poin 6 dituliskan ‘menyetujui untuk tetap menugaskan direksi segera melengkapi pernyataan untuk aset milik perseroan yang masih tercatat atas nama pribadi dan menyelesaikan proses balik nama ke perseroan sesuai dokumen, sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya 31 Agustus 2020, dengan rincian sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan risalah ini".
Padahal jelas di dalam RUPS suara tidak bulat, karena pemegang saham 5 persen keberatan dan tidak sepakat soal klaim perusahaan atas aset pribadi pelapor dan tidak sepakat untuk membalik namakan aset tersebut menjadi nama perseroan.
“Bahwa atas adanya dugaan pemalsuan surat berupa risalah RUPS PT DM pada tahun 2020 untuk anggaran tahun 2019 diketahui oleh PH Zam pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 7 November 2023,” ujarnya.
Sebagai PH Zam, ketika berlangsungnya sidang itu, diberikan izin oleh majelis hakim untuk mengambil gambar (foto) risalah RUPS tahun 2020 itu.
“Pada saat persidangan di PN Balikpapan, dalam Perkara Pidana Nomor: 481 Pid.B./2023/PN. Balikpapan, Direktur Utama PT. DM, Ivan Firdaus mengakui adanya keberatan dari Abdul Rais, sebagai kuasa dari Zainal Muttaqin. Hal yang sama juga disebutkan oleh Suhendro Boroma. Dengan adanya risalah yang berisi keterangan yang tidak benar tersebut, mengakibatkan seolah-olah Pelapor setuju asetnya dibalik namakan menjadi
atas nama perusahaan. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya hak perusahaan untuk klaim atas aset milik Zam selaku pelapor. Selanjutnya risalah ini dijadikan bukti untuk kemudian melaporkan pelapor,” tegas Sugeng.
Baca Juga
PT DM Siap Hadapi
Terhadap laporan PH Zam di Polda Kaltim itu, PH PT DM dan JJMN, Andi Syarifuddin menyatakan siap menghadapi serangan balik yang dilakukan kubu Zainal Muttaqin itu. Menurut Andi, itu adalah hak dari Zainal.
“Klien Kami tidak pernah membuat RUPS palsu atau memalsu RUPS. RUPS PT. Duta Manuntung pada 2020 dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam UU PT,’’ jelas Andi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Andi Syarifuddin juga menyoroti pernyataan Sugeng Teguh Santoso, yang di dalam pembelaannya mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi agar asetnya dirampas. Bahkan, dia menyebut kasus itu dipaksakan dan atensi penyidik kelewat besar.
Menurut Andi, pernyataan PH Zam itu tuduhan serius. Terutama, yang mempertanyakan anggaran tiga jaksa dari Jakarta dalam persidangan itu.
Pernyataan itu bermuatan fitnah yang dialamatkan kepada kepolisian, kejaksaan yang menangani perkara Zainal Muttaqin, dan PT Duta Manuntung sebagai pelapor.
“Seakan-akan PT Duta Manuntung membiayai ketiga jaksa dari Kejagung itu untuk datang ke Balikpapan,’’ ujar Andi.
Padahal, menurut Andi, jaksa bersidang di Balikpapan karena perkara Zainal Muttaqin ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Terhadap pernyataan PH PT DM itu, Sugeng yang dimintai komentarnya, menyatakan bahwa kuasa hukum PT DM tidak paham soal profesi advokat. “Belajar dulu terkait pasal 16 undang-undang advokat dan putusan MK atas pasal 16 undang-undang advokat tersebut,” pungkas Sugeng.
Advertisement