Sukses

Kapolda Sulteng dan Ketua DPD PDIP Sulteng Klarifikasi Tudingan Penyusupan

Klarifikasi langsung diberikan Kapolda Sulteng dan DPD PDIP Sulteng menyusul tudingan adanya polisi yang menyusup dalam rapat internal partai tersebut di Kota Palu.

Liputan6.com, Palu - Tudingan adanya anggota polisi yang menyusup dalam rapat internal itu sebelumnya datang dari Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis yang menyebut penyusupan itu terjadi saat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memberi arahan di Kantor PDIP Sulteng pada 19 November lalu.

Menanggapi itu Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho pada Rabu pagi (22/11/2023) mendatangi Bawaslu Sulteng bersama Ketua DPD PDIP Sulteng, Muharram Nurdin untuk mengklarifikasi tudingan tersebut.

"Tidak benar tudingan itu. Tugas kami hanya pengamanan dan menjaga agar pemilu berjalan dengan sejuk. Netralitas adalah hal yang selalu kami jaga." Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho menjelaskan di Kantor Bawaslu Sulteng.

Agus menegaskan kedatangan ke Bawaslu juga agar isu tersebut tidak semakin liar bahkan pihaknya juga siap membantu Bawaslu Sulteng dilakukan penyelidikan terhadap tuduhan tersebut.

Sementara Ketua DPD PDIP Sulteng, Muharram Nurdin mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui kronologi kejadian itu karena tudingan itu dikeluarkan oleh TPN Ganjar-Mahfud, bukan dari kader atau staf di DPD PDIP Sulteng. 

Sesuai prosedur partai Muharram mengakui memang ada aturan yang mengharuskan pihak di luar partai tidak dapat mengikuti rapat-rapat yang bersifat internal terlebih dengan agenda arahan untuk kader termasuk saat rapat internal yang dihadiri Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sejauh ini Muharram menilai hubungan kepolisian dengan DPD PDIP Sulteng terjalin dengan baik terutama dalam hal pengamanan. Walau begitu Wakil Ketua DPRD Sulteng itu akan mencari tahu benar tidaknya tudingan itu kepada para stafnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulteng, Mohamad Nasrun menyebut fasilitasi pertemuan antara Polda Sulteng dan DPD PDIP tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terutama untuk memastikan terjaganya netralitas ASN termasuk kepolisian.