Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan seorang pria berinisial AR. Dia pernah menjadi teller dan customer service di Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Cabang Kilan pada tahun 2018 hingga Mei 2023.
AR tersandung kasus korupsi dengan kerugian negara Rp7,4 miliar. Dia diduga melakukan fraud atau mengambil uang dari rekening nasabah dan kas bank dari tempatnya bekerja.
Advertisement
Baca Juga
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menjelaskan, AR sempat diminta keterangan sebagai saksi pada Rabu pagi, 22 November 2023. Selanjutnya penyidik menggelar ekspos sehingga menemukan bukti cukup kejahatan yang dilakukan AR.
"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka lalu menahannya di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan," kata Imran, Rabu petang.
Imran menjelaskan, kejahatan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 30 Juli hingga 5 Mei 2023. Sebagai teller dan customer service, tersangka memanfaatkan jabatan yang dipercayakan kepadanya.
Pengambilan uang nasabah dan kas bank dilakukan tersangka membuat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) nasabah tanpa diketahui nasabah yang bersangkutan.
Usai itu, tersangka menarik dana nasabah secara tunai dengan mengisi sendiri formulir penarikan dana. Tersangka meniru tanda tangan nasabah untuk memuluskan perbuatannya.
"Untuk menutupi kekurangan uang dari rekening nasabah yang sudah ditarik, tersangka mengalihkan uang kas ke rekening yang sudah ditarik," kata Imran.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rekayasa Transaksi
Pada kesempatan lainnya, tersangka tidak membukukan setoran tunai nasabah. Uang ini digunakan tersangka untuk menutupi kekurangan uang rekening nasabah lainnya yang sudah ditarik.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Imran.
Modus lainnya, tambah Imran, tersangka juga mengubah saldo buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi. Hal ini membuat penarikan ataupun transfer yang dilakukan tersangka tidak terlihat.
Perbuatan ini leluasa dilakukan tersangka AR karena menguasai anak kunci pintu kas dan anak kunci lemari brangkas. Hasil pengusutan penyidik, tersangka telah mencuri uang nasabah Rp5,2 miliar lebih. Berikutnya uang kas bank yang diambil bernilai Rp2,2 miliar lebih.
Advertisement