Sukses

Berantas Mafia Pekerja Migran Ilegal, Pemda DIY Terapkan Konsep Ini

Beberapa konsep dikerjakan Pemda DIY dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari mafia pekerja migran ilegal.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyetujui perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai kebijakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan Pemda DIY memerangi sindikasi atau mafia pekerja migran ilegal.

“Upaya pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI diwujudkan melalui pendirian Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia. Dalam konsepsi perlindungan secara holistik, terdapat beberapa aksi perlindungan tenaga migran dari mafia tenaga kerja yang dapat dilaksanakan dan terus diperkuat implementasinya,” ujar Beny Jumat  24 November 2023.

Beny saat sambutan di rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, mengatakan konsep perlindungan pekerja migran Indonesia yang pertama adalah regulasi yang ketat. Regulasi yang ketat ini diwujudkan dalam penerapan undang-undang  terhadap penempatan ilegal dan kegiatan mafia tenaga kerja harus dilakukan, termasuk pengawasan agen perekrutan, pengiriman, dan penempatan pekerja migran.

“Upaya memperkuat hukuman bagi pelaku mafia tenaga kerja dan memastikan penegakan hukum yang adil serta tegas terhadap praktik-praktik illegal tentu juga perlu dilakukan. Selain itu, perlu dilakukan pula penguatan sistem penempatan resmi yang meliputi sistem penempatan resmi yang efektif guna mendorong penggunaan sistem penempatan resmi yang aman dan terverifikasi, serta sertifikasi dan pengawasan agen penempatan,” paparnya.

Soal mafia pekerja migran ilegal ini Beny mengatakan pentingnya transparansi dan pendidikan masuk dalam konsepsi perlindungan PMI. Selain itu, mengadakan kampanye pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko penempatan ilegal dan bahaya yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran.

“Kolaborasi antar pihak juga diperlukan yang meliputi kerja sama internasional, misalnya mengadakan kerja sama dengan negara-negara penerima tenaga kerja migran untuk memperkuat perlindungan mereka. Selain itu, kolaborasi dengan stakeholders lokal yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak swasta,” jelasnya.

Agustinus Gatot Hermawan Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, mengatakan, pekerja migran mempunyai hak asasi manusia sama halnya dengan pekerja lainnya. Sehingga negara wajib memberikan perlindungan kepada PMI tanpa diskriminasi.

“Perlindungan yang kita berikan tentu perlindungan paripurna. Artinya, perlindungan yang kita berikan kepada calon PMI maupun keluarganya, dimulai bahkan sebelum mereka berangkat, selama bekerja di sana, sampai pulang kembali. Perlindungan ini pun meliputi aspek hukum, sosial dan ekonomi,” imbuhnya.

Gatot  mengatakan, BP2MI ingin menjadikan PMI sebagai warga negara VIP dengan perlindungan yang optimal dari ujung rambut sampai ujung kaki sehingga tidak ada mafia pekerja migran ilegal. Hal ini sejalan dengan program prioritas BP2MI karena selama ini stigma publik pada pekerja migran telah terbentuk cara pandang yang negatif dan destruktif.

“Perlindungan optimal kami berikan karena PMI rawan dengan perdagangan orang, rawan mengalami eksploitasi ataupun PHK sepihak, maupun rawan pula mengalami kekerasan. Sesuai undang-undang, kami berharap PMI menjadi pekerja yang humanis, bermartabat, mandiri dan tidak dimobilisasi,” ujarnya.