Sukses

Bikin Video Ujaran Kebencian untuk Palestina Viral, Polda Sumut Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang pria yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos). Pelaku ditangkap setelah video ujaran kebencian untuk Palestina itu viral.

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang pria yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos). Pelaku ditangkap setelah video ujaran kebencian untuk Palestian itu viral.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Senin (27/11/2023), pembuat video tersebut bernama Lukman Dolok Saribu.

Dalam video viral tersebut, pelaku menyebut agar Israel menghabisi Rumah Sakit Indonesia di jalur Gaza, Palestina. Video langsung menyulut kemarahan di tengah simpati dan empati atas konflik di Palestina.

"Selamat sore habisi saja Rumah Sakit Indonesia. Kaum Palestina lebih baik kau mati bunuh diri, dari Israel bunuh kamu. Sedikit-sedikit, kamu apa ke agama. Habisi muslim itu, semua," ucap Lukman dalam video viral tersebut.

Tidak hanya itu, dalam video viral itu pelaku juga meminta Israel untuk membantai umat Muslim di Palestina, termasuk warga Indonesia yang tengah berada di sana.

"Hai kaum Israel, bantai semua itu. Baik, Indonesia yang ada di sana, bunuh semua. Indonesia terlalu banyak komentar, kalau perlu kasih bom Indonesia, di Jakarta sana. Kamu pikir rumah sakit disana (Palestina), disini aja banyak yang tidak mampu berobat. Bantai orang Indonesia yang di Palestina sana," sebutnya.

 

2 dari 4 halaman

Gerak Cepat

Setelah video itu viral di media sosial, polisi yang mendapat informasi langsung bergerak cepat. Polisi menyelidiki soal unggahan Lukman Dolok Saribu, dan langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan identitasnya, Lukman Dolok Saribu diketahui beralamat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat. Dari informasi yang diperoleh polisi, ternyata Lukman Dolok Saribu tengah berada di Kabupaten Toba, Sumut.

"Dirinya (pelaku) diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Keluarga meminta LDS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi.

3 dari 4 halaman

Video Dibikin di Warung

Dijelaskan Kapolda Sumut, Agung, Lukman Dolok Saribu membuat video ujaran kebencian itu di sebuah warung di kawasan Desa Doloksaribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, pada 25 November 2023.

Kemudian pelaku mengunggah video itu ke akun Snack Video miliknya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut. Dia juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

4 dari 4 halaman

Ujaran Kebencian dan UU ITE

Atas perbuatannya, Lukman Dolok Saribu dijerat dengan Pasal 156a KUHPidana tentang ujaran kebencian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk motif perbuatannya, polisi masih melakukan penyidikan. Mereka juga melibatkan saksi ahli pidana dan bahasa dalam melakukan penyidikan.

"Nanti kita sampaikan lagi setelah kita lengkapi," Agung menandaskan.

Video Terkini