Sukses

7 Tersangka Bentrok Ormas di Bitung Terancam 15 Tahun Penjara

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya terlibat dalam kejadian di TKP Jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Liputan6.com, Bitung - Polda Sulut menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok antara ormas adat dan ormas keagamaan yang terjadi pada, Sabtu (23/11/2023) sore, di Kota Bitung, Sulut. Tujuh tersangka itupun langsung ditahan.

“Polisi sudah menangkap sebanyak 7 terduga pelaku, yaitu pria inisial RP dan HP yang diduga melakukan penganayaan di TKP Kelurahan Sari Kelapa, dan 5 terduga pelaku di TKP Jalan Sudirman, yaitu pria inisial GK, FL, BI, MP dan RA,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto di Markas Polres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam.

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 sajam jenis parang, pedang samurai, badik dan anak panah, serta 2 buah kayu totara.

Sedangkan, untuk para pelaku yang melarikan diri, Kapolda Sulut mengimbau agar segera menyerahkan diri karena jika tidak maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya terlibat dalam kejadian di TKP Jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.

Ada dua tersangka lainnya diamankan di TKP Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.