Liputan6.com, Kupang Aris Leobisa (29), warga Jalan Bone, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang timbang besi tua ini diamankan anggota Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Selasa (28/11/2023).
Ia ditangkap polisi karena aksi bejatnya mencabuli korban di sebuah kamar kost di Kecamatan Kelapa Lima Kupang NTT.
Advertisement
Baca Juga
"Penangkapan pelaku atas laporan polisi LP/B/249/XI/2023/Sektor Kelapa Lima. Dari laporan polisi ini dilakukan pengembangan dan pelaku berhasil ditangkap," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy O. Noke, Selasa (28/11/2023).
Ia mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban dicabuli di sebuah kamar kost milik rekannya di sekitar pasar Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu pekan kenalan dan menjalin hubungan asmara dengan korban. Lalu pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan.Â
Trauma
Setelah tiba di pantai warna Oesapa, pelaku beralasan lokasi tersebut sepi sehingga mengajak korban ke kos temannya di sekitar pasar Oesapa.
Sekitar pukul 21.00 Wita, korban meminta diantar pulang, namun pelaku menolak. Pelaku malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan namun tetap ditolak.
Penolakan itu membuat pelaku geram dan melakukan pengancaman hingga berhasil meniduri korban.
Usai menyetubuhi korban, pelaku keluar kamar dan berkumpul bersama temannya sambil minum miras. Menjelang subuh, korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang.
"Senin (27/11/2023) siang, korban menceritakan kejadian itu ke ibunya sehingga langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Lima," ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini korban mengalami trauma pasca mendapat kekerasan seksual.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
Advertisement