Sukses

Puluhan Karangan Bunga di PN Medan, Bertuliskan Bebaskan Donna dan Bogel Tidak Rabies

Pengadilan Negeri (PN) Medan dipenuhi puluhan karangan bunga bertuliskan "Bebaskan Sis Donna" dan "Bogel Tidak Rabies".

Liputan6.com, Medan Pengadilan Negeri (PN) Medan dipenuhi puluhan karangan bunga bertuliskan “Bebaskan Sis Donna” dan “Bogel Tidak Rabies”.

Diketahui, karangan bunga itu di antaranya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha Djumaryo, Harijanto Arbi, Rudy Golden Boy, Renville P. Napitupulu, Dore Vet Clinic, Dog Meat Free Indonesia (DMFI), dan Suara Satwa Indonesia.

Karangan bunga tersebut terlihat terpajang sejak Rabu (29/11/2023) pagi menjelang pembacaan putusan pidana yang dijadwalkan sore ini dalam perkara anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies kepada korban MRA, putra Lia Pratiwi.

Pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB diubah menjadi pukul 14.30 WIB.

"Kami sangat terharu. Semoga putusannya sesuai fakta-fakta persidangan, dan diputuskan anjing Bogel tidak terbukti menggigit korban, dan tidak rabies, sehingga Donna dibebaskan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo.

 

2 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus

Kasus yang menimpa Eva Donna Sinulingga selaku pemilik anjing Bogel telah disidangkan sejak Juli 2023, dan Donna ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini menyita perhatian publik sehingga Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) tingkat pusat (PB PDHI) dan daerah (PDHI Sumatera Utara) serta Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) mengirimkan amicus curiae yang menyimpulkan bahwa di tanggal 10 Juni 2021 anjing Bogel tidak rabies dan pola luka pada foto korban tanggal 13 Juni 2021 tidak menyerupai standar pola gigitan anjing, sehingga korban MRA patut diduga kuat tidak meninggal dunia karena rabies.

Diungkapkan Francine Widjojo, amicus curiae dari PB PDHI diterima pihaknya pada Selasa, 28 November 2023, dan langsung diserahkan ke PN Medan di hari yang sama.

Dalam amicus curiae, PB PDHI menyimpulkan, berdasarkan visum et repertum 14 Juni 2021 dan foto luka pada korban 13 Juni 2021, maka luka pada korban bukan akibat gigitan anjing.

"Karena tidak memenuhi standar pola luka gigitan anjing, serta terdapat kemungkinan kesalahan pembuktian pada alat bukti visum et repertum 14 Juni 2021 yang dapat mempengaruhi penerapan hukum yang seharusnya," Francine menuturkan.

3 dari 3 halaman

Serahkan Bukti-Bukti

Diterangkan Francine, dalam amicus curiae tersebut PB PDHI antara lain menyatakan bahwa luka gigitan anjing selalu memberikan pola khas standar pola gigitan anjing yaitu lubang gigi taring yang jarak minimal antar titik lubang gigi taring secara horizontal adalah 3 cm.

Sedangkan visum et repertum MRA hanya ada luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas dan tidak ada luka bekas gigitan hewan.

Dalam sidang sebelumnya, juga diberikan bukti tambahan surat keterangan dari Kementan yang menyatakan rabies menyerang sistem saraf pusat, dan tidak terdeteksi melalui pemeriksaan darah.

Selain itu, penderita rabies, baik hewan maupun manusia, yang menunjukkan gejala klinis pasti meninggal dunia.

"Harapannya semua fakta persidangan dan seluruh amicus curiae dapat meyakinkan Majelis Hakim bahwa anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies lalu Donna dinyatakan tidak bersalah," Francine menandaskan.