Sukses

Dituntut 9 Tahun Penjara, Bupati Meranti Wajib Kembalikan Rp17 Miliar Hasil Korupsi

Bupati Kepulauan Meranti (non aktif) Muhammad Adil dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di pengadilan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kepulauan Meranti (non aktif) Muhammad Adil dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU KPK menyatakan Bupati Meranti itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 3 korupsi. Yaitu korupsi jasa umrah, mengutip uang kepada kepala dinas dan suap ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Selain penjara, JPU juga menuntut Bupati Meranti Muhammad Adil membayar uang denda Rp600 juta. Apabila tak dibayar, terdakwa wajib menjalani kurungan selama 6 bulan.

M Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp17,8 miliar lebih. Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Jika harta bendanya tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Rabu malam, 30 November 2023.

Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil pada 6 April 2023.

JPU menegaskan, perbuatan yang dilakukan mantan anggota DPRD Riau itu tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa dinilai harus mendapat hukuman yang setimpal.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Tuntutan itu dibacakan JPU karena M Adil terbukti melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Lalu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Adil dengan modus pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada sejumlah kepada dinas di Kepulauan Meranti pada tahun 2022 sampai 2023.

Berikutnya penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari perbuatannya itu, terdakwa M Adil mengumpulkan uang Rp17,8 miliar selama menjabat sebagai bupati hingga akhirnya ditangkap KPK. Adil juga memberikan suap Rp1 miliar untuk memperoleh WTP kepada auditor BPK Perwakilan Riau Fahmi Aressa.