Sukses

Tentang Laut Rusak dan Mereka yang Konsisten Memprotes Reklamasi

Kosongnya aturan karena Perda tata ruang laut juga tak segera disetujui Mendagri dimanfaatkan perusahaan untuk reklamasi.

Liputan6.com, Batam - Ratusan warga Kampung Panau, kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, kota Batam, kembali berunjukrasa memprotes reklamasi pantai oleh PT Blue Steel Industries (BSI) di Kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa ,Kota Batam.

Abdullah Ali RW/04 Kampung Panau mengatakan bahwa ada beberapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat kampung Panau. Sebelumnya sempat ada kesepakatan penghentian.

“Kami sudah bersabar selama satu tahun. PT BSI juga hanya diam dan terus melakukan pengurukan," kata Abdullah, Kamis (30/11/23)

Poin tuntutan warga menolak dengan tegas terkait kegiatan penimbunan atau pengurugan laut oleh PT Blue Steel Industries (BSI) Kabil. Apalagi hingga kini tidak ada kesepakatan dan izin reklamasi. Protes dilakukan karena warga Kampung Panau cuma punya laut dan pantai yang menjadi sumber kehidupan warga. Dan kini laut serta pantai itu rusak.

Warga Kampung Panau Muhammad Hasan Deni menyebutkan sebelum berunjukrasa, pihaknya telah mengupayakan mediasi, namun tak ada solusi bagi warga.

Masyarakat akhirnya mempertanyakan status perusahaan tersebut. Mereka menduga, perusahaan tersebut belum memiliki izin.

"Perusahan ini kantor pusatnya ada di Jakarta. Masa perusahan besar kok tak ada ijin domisilinya? Ini kan bodong jadinya," katanya.

Sementara itu Fery mewakili PT.Blue Steel Industries (BSI) Kabil mengatakan masih berkoordinasi dengan manajemen di Jakarta.

"Prinsipnya manajemen Jakarta siap untuk pertemuan pada Rabu (6/12) di kantor kecamatan," kata Feri kepada warga saat mediasi di Perusaan PT BSI Kabil.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Bidang Investasi Wahyu Wahyudi mengatakan hingga kini perda tata ruang laut di belum disahkan.

"Tata ruang untuk reklamasi 0-12 Mil ini banyak yang belum keluar.  Perdanya sampai sekarang tidak di ACC oleh menteri dalam negeri masih ditarik dibatalkan," kata Wahyu.

Kemudian ia menyebutkan jika perusahaan mengaku mengantongi izin, ia akan menelusurinya.

"Nanti kita telusuri ke PSDKP karena sebelumnya PSDKP menyegel kegiatan reklamasi ini. Ini aneh karena jika benar pemerintah care, masyrakat harus dilibatkan ketika proses perizinan. Termasuk izin dasar atau izin gangguan/HO. Tapi ini tidak," katanya.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy meminta kepada pihak PT BSI tidak hanya memberi janji kosong, melainkan memberikan kepastian kepada hal-hal yang dituntut oleh warga Kampung Panau.