Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024 di Jabar, pada Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK 2024 Jawa Barat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Bey Machmudin sendiri menyampaikan bahwa pada Kamis sore ia telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat. Sebelumnya ia juga telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk memberikan aspirasi.
Advertisement
“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujarnya di Gedung Sate.
Melansir dari jabarprov, Bey Machmudin menyampaikan bahwa UMK 2024 di 27 Kabupaten dan Kota telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bey menyebutkan ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Di antaranya Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, hingga Kabupaten Bandung.
Pihaknya menjelaskan daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51 maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai dengan ketentuan PP. Diketahui dalam ketentuan tersebut inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Adapun untuk 13 daerah yang merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian rupiah minimum di antaranya Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat
Bey Machmudin menyampaikan bahwa UMK tertinggi di Jawa Barat saat ini adalah Kota Bekasi yaitu Rp5.343.430. Diketahui UMK di Kota Bekasi naik Rp 185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp5.158.248,20.
Kemudian UMK tertinggi kedua adalah Kabupaten Karawang yang mempunyai UMK sebesar Rp5.257.834. UMK tersebut naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp5.176.179,07.
Untuk Kota Bandung mengalami kenaikan 3,97 persen atau sekitar Rp160.846,31 sehingga UMK 2024 sebesar Rp4.209.309. Sebelumnya, UMK Kota Bandung pada 2023 sebesar Rp4.048.462,69.
Sementara itu, untuk UMK terendah di Jawa barat berada di Kota Banjar yaitu Rp 2.070.192 yang mengalami kenaikan 3,61 persen atau Rp72.072,95. Tahun sebelumnya Kota Banjar mempunyai UMK 2023 sekitar Rp 1.998.119,05.
Advertisement
Selanjutnya
Berikut ini adalah daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
12. Kota Bandung: Rp 4.209.309
13. Кота Сіmahi: Rp 3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp 2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
27. Kota Banjar: Rp 2.070.192.