Sukses

Profil Agus Rahardjo, Mantan Ketua KPK Sebut Jokowi Marah Minta Kasus e-KTP Setya Novanto Dihentikan

Agus Rahardjo baru-baru ini menceritakan tentang amarah Jokowi terkait kasus e-KTP. Cerita tersebut dibagikan oleh Agus Rahardjo melalui acara Rosi.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo baru-baru ini menjadi perhatian publik. Dia mengaku pernah dipanggil dan diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Saat kasus tersebut, Setya Novanto dikenal sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada 10 November 2017 lalu.

Melalui program Rosi yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (1/12/2023), Agus Rahardjo mengungkapkan ia pernah menemui Presiden Jokowi ditemani oleh Menteri Setneg Pratikno.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Setneg). Jadi saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ujarnya.

Agus mengungkapkan bahwa saat itu Presiden Jokowi marah dan berteriak padanya dengan kata "Hentikan". Mantan Ketua KPK tersebut menjelaskan jika Agus diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak "hentikan". Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu adalah kasus Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” katanya.

Setelah mendengar permintaan itu, Agus mengaku tidak menjalankan perintah tersebut. Ia beralasan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) telah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Enggak mungkin saya memberhentikan itu," tuturnya.

2 dari 4 halaman

Menceritakan Kejadian Tersebut kepada Koleganya

Agus Rahardjo berkata kejadian tersebut menjadi sebuah kesaksian. Ia juga mengaku telah menceritakan peristiwa tersebut beberapa lama setelahnya kepada koleganya di KPK.

"Saya bersaksi. Itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita," ujarnya.

Selain itu, Agus merasa jika kejadian tersebut berimbas dengan adanya perubahan Undang-Undang KPK. Di mana dalam revisi UU KPK terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah di antaranya KPK saat ini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.

"Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makannya saya jalan terus. Tapi akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3 kemudian di bawah presiden. Mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Tanggapan Istana

Mengutip dari Antara, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa Presiden Jokowi membantah pernah bertemu Agus Rahardjo. Ia juga menegaskan tidak ada agenda pertemuan Presiden Jokowi dengan mantan Ketua KPK periode 2015-2019 tersebut.

"Terkait pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden," ujarnya di Gedung Kemensetneg Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Dwipayana juga menyampaikan Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK. Ia menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto telah diproses dan berujung pada putusan pengadilan.

Sementara itu, terkait revisi Undang-Undang KPK Ari Dwipayana menyebutkan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif DPR yang terjadi pada 2019. Diketahui penetapan revisi tersebut juga dilakukan dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setnov.

"Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Profil Agus Rahardjo

Agus Rahardjo merupakan mantan Ketua Komisi  Pemberantas Korupsi (KPK) RI periode 2015-2019. Agus lahir pada 1 Agustus 1956 di Magetan, Jawa Timur dan saat ini berusia 67 tahun.

Ia merupakan insinyur teknik sipil lulusan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada 1984. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 nya di Hult International Business School (Arthur D. Little) di Boston, Amerika Serikat.

Ketika menjabat sebagai Ketua KPK Agus menjadi sosok yang fenomenal karena menjadi insinyur pertama yang  memimpin lembaga penegak hukum tanpa latar belakang pendidikan tinggi formal hukum.

Agus juga bahkan tidak  mempunyai pengalaman karier di lembaga penegak hukum namun dengan keahliannya ternyata membawanya menjadi pemimpin KPK ke-5 untuk periode 2015-2019.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK Agus Rahardjo memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Publik (PPKPBJ) pada 2006.

Kariernya semakin bersinar setelah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (LKPP) tahun 2010. Agus juga menjadi sosok di balik reformasi dan modernisasi pelayanan publik di pemerintah pusat dan daerah.

Melalui pengalaman tersebut Agus kemudian menjadi Ketua KPK periode 2015-2019 berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK Masa Bakti 2015-2019.