Sukses

Jangan Anggap Remeh, Berikut Larangan Aktivitas di Sekitar Perlintasan Kereta Api

Hal itu dilakukan usai terjadinya seorang pejalan kaki tertemper KA 381 Commuter Line Bandung Raya di KM 162 + 400 petak jalan antara Gedebage – Kiaracondong pada Minggu (3/12).

Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung mengingatkan kembali kepada masyarakat soal keselamatan beraktivitas di sekitar jalur kereta api (KA).

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, hal itu dilakukan usai terjadinya seorang pejalan kaki tertemper KA 381 Commuter Line Bandung Raya di KM 162 + 400 petak jalan antara Gedebage – Kiaracondong pada Minggu (3/12).

"Mengakibatkan korban luka berat dengan jenis kelamin laki-laki usia kurang lebih 70 tahun tanpa identitas. Selanjutnya korban dibawa oleh Kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Sartika Asih," ujar Ayep, Bandung, Minggu, 3 Desember 2023.

Ayep mengatakan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Pasalnya, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Ayep menerangkan larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI.

"Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas,," terang Ayep.

Aktivitas yang dimaksud Ayep yakni main lempar batu, meletakkan benda diatas rel maka PT KAI Daop 2 Bandung tidak segan akan menangkapnya.

Jika hal tersebut dilakukan oleh anak-anak, maka orang tuanya akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkannya," ungkap Ayep.

Apalagi jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini merupakan pelanggaran salah satunya Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," jelas Ayep.

Aturan hukum lain yang mengatur larangan aktivitas di jalur KA yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000.

"Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan," ungkap Ayep.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah PT KAI Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

"Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar," tukas Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, Ayep menjelaskan PT KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, PT KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api," sebut Ayep.

Ayep juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Hal ini mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlintasan Sebidang KA

Sebelumnya sebelum angkutan lebaran lalu, PT KAI Daop 2 Bandung merilis terdapat 406 perlintasan di wilayahnya, dengan 302 lokasi setara 75 persen merupakan perlintasan yang tidak dijaga.

Pada masa Angkutan Lebaran 2023 ini, otoritasnya menempatkan 36 penjaga perlintasan sebidang ekstra di titik yang dianggap rawan kecelakaan

"Langkah antisipasi kami lakukan dengan menyiagakan petugas penjaga perlintasan di titik titik rawan. Sehingga keselamatan tidak hanya bagi perjalanan kereta api dan pelanggannya tapi juga bagi pemudik lain yang menggunakan kendaraan bermotor juga terjaga," terang Joko Widagdo yang pada waktu itu menjabat Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung.

Selain menempatkan petugas untuk mengantisipasi kecelakaan di lokasi perlintasan sebidang yang tidak dijaga, PT KAI Daop 2 Bandung bersama pemegang kebijakan lainya dan komunitas pecinta kereta api secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran pengguna jalan berlalu lintas ketika melewati perlintasan sebidang. Hal ini dilakukan setiap minggunya guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Terkait keselamatan di jalur kereta api, Joko mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api. Diharapkan masyarakat dapat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

"Masyarakat diminta jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," ucap Joko.

Selain dapat berbahaya bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api, tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dipidana.

Biasanya saat Ramadhan menjelang Magrib, Joko menerangkan banyak orang dewasa dan anak-anak akan berkumpul di area terbuka yang bisa diakses gratis oleh masyarakat, tak terkecuali di sekitar jalur kereta api.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran kereta api. Jika ada yang bermain atau berkegiatan di jalur KA, jangan segan - segan memberikan pengertian atau teguran," jelas Joko.

Pada bulan Ramadhan, Joko mengatakan banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api.

Bahkan terdapat laporan adanya masyarakat yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana kereta api.

Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini