Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Saat Bentrok Ormas di Bitung

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Steven Tamuntuan menjelaskan, pelaku adalah seorang pria berinisial MK. Sebelumnya, polisi melakukan penelusuran melalui akun media sosial MK.

Liputan6.com, Manado - Seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial saat terjadi bentrok antara ormas adat dan ormas keagamaan yang terjadi di Kota Bitung, Sulut, Sabtu (25/11/2023) silam, akhirnya ditangkap polisi.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Steven Tamuntuan menjelaskan, pelaku adalah seorang pria berinisial MK. Sebelumnya, polisi melakukan penelusuran melalui akun media sosial MK.

"Setelah dideteksi dan ternyata MK berada di wilayah luar Sulut, yaitu di Kalimantan Timur," ujar Tamuntuan kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).  

Dia mengatakan, Polda Sulut selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk penanganan pelaku, dan saat ini MK sudah diamankan di Kalimantan Timur.

"Sementara dalam penanganan aparat Polda Kaltim," ujar mantan Kapolres Bitung ini.

Dia menambahkan, situasi saat ini sudah kondusif sehingga masyarakat diharapkan untuk tidak ada lagi mengunggah seruan-seruan yang mengandung ujaran kebencian bernuansa SARA agar tidak membuat orang tidak resah.

"Serahkan semua ke pihak yang berwajib untuk menangani kasus yang terjadi di Bitung ini," ujarnya.

Diketahui, saat pecah bentrok antara ormas adat dan ormas keagamaan di Kota Bitung, pelaku MK mengunggah seruan di medsos agar melakukan sweeping dan membunuh warga dengan identitas tertentu. Unggahan ini kemudian memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Dalam kasus bentrok yang menelan 1 korban jiwa itu, Polda Sulut sudah menangkap 9 pelaku baik dari ormas adat maupun ormas keagamaan.