Liputan6.com, Medan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menggelar persidangan perkara laporan palsu atau sumpah palsu atau keterangan palsu (317 KUHPidana) dengan Register perkara Nomor: 231/pid.b/2023/PN Tbt yang dipimpin hakim ketua Cut Carnelia, Delima Mariaigo, Zephania, dengan terdakwa Cipto Halim.
Hakim ketua Cut Carnelia merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Kuasa hukum Cipto Halim, Dafidson Rajagukguk, saat ditanyai wartawan, mengatakan, kedatangannya ke Kejati Sumut, Rabu, 6 Desember 2023, atas undangan permintaan keterangan dari pihak jaksa terhadap eksaminisi khusus perkara pengaduan palsu atas nama terdakwa Cipto Halim (41).
Advertisement
Baca Juga
Live Streaming Indosiar FTV Pintu Berkah Pagi: Anak Tukang Tambal Ban Sukses jadi Hakim, Kamis 7 Desember 2023 Pukul 08.00 WIB
Hakim Federal AS Tegur SEC Terkait Perlakuannya Terhadap Perusahaan Kripto
Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Kita Masih Keberatan Masa Jabatan Hakim 10 Tahun
"Saya hadir atas undangan Kejati terhadap pengaduan kami terhadap Jaksa yang menangani perkara pasal 317 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut," kata Dafidson.
Lanjut Dafidson, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang teliti dalam mengajukan perkara sangkaan pasal 317 KUHPidana tersebut ke pengadilan.
"Dari penetapan tersangka hingga terdakwa atas nama Cipto, hingga bergulir ke Persidangan," ujarnya.
Barang Bukti
Disebutkan Dafidson, barang bukti yang diajukan penyidik, jaksa penuntut ke persidangan di PN Tebing Tinggi adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Henti Lidik) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP.
"Mana bisa SP2Henti Lidik dijadikan barang bukti. Apalagi bunyinya di surat tersebut bukan merupakan peristiwa pidana," sebutnya.
Saat ini, kata kuasa hukum, perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah dibuka kembali penyelidikannya.
Perkara yang sebelumnya sudah ditutup kini dibuka kembali penanganannya oleh penyidik karena ditemukan Novum baru. Anehnya, terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Roy Fernando sebagai kuasa hukum, sedang berproses di PN Tebing Tinggi.
"Anehkan, perkaranya masih berlangsung, tapi sudah disidangkan. Ada apa?" tanya Dafidson.
Advertisement
Diminta Profesional
Terkait hal itu, Dafidson selaku kuasa hukum meminta agar majelis hakim untuk profesional dalam menangani perkara ini, dan minta vonis yang seadil-adilnya.
"Kita minta terdakwa Cipto Halim untuk dibebaskan demi hukum, karena perkaranya sedang berproses ditingkat Polda Sumut," pungkasnya.