Sukses

Kembali Ikut Pemilu 2024, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Diberhentikan dengan Hormat

Eti Herawati diangkat sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023.

Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon menggantikan Nashrudin Azis yang sesuai aturan Kemendagri harus diberhentikan secara hormat karena akan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) pada 2024. 

Menurut Bey, Eti Herawati diangkat sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023. 

"Saya harap dapat melaksanakan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Atas nama pemerintah Provinsi Jawa Barat saya ucapkan selamat atas tugas dan amanah ibu sebagai Wali Kota Cirebon, semoga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik," kata Bey dalam sambutannya di Aula Barat Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu, 6 Desember 2023.

Bey mengatakan dalam menjalani sisa periode jabatan wali kota ini, Eti Herawati dapat langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kebijakan (stakeholders) untuk melanjutkan pembangunan yang menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat. 

Bey menegaskan pula agar Eti dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kota Cirebon tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

"Dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu karena netralitas adalah fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara," ujar Bey. 

Untuk tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Saya mengingatkan agar tetap memegang teguh integritas, melayani dengan sepenuh hati dan juga profesionalitas," ucap Bey.

Mandat perdana Eti sebagai Wali Kota Cirebon dari Bey yakni berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. 

Bey meminta agar Pemerintah Kota Cirebon mulai mengidentifikasi hal-hal yang kemungkinan terjadi apabila musim hujan terjadi di daerahnya. 

"Agar meningkatkan kewaspadaan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar daerah rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi," tukas Bey.