Sukses

Warga Bekasi Geram APK Marak Langgar Aturan, Pohon Dikerubuti Baliho Partai

Memasuki sepekan masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) caleg semakin marak terpaku di pohon-pohon di ruas jalan Kota Bekasi, Jawa Barat

Liputan6.com, Bekasi - Memasuki sepekan masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) caleg semakin marak terpaku di pohon-pohon di ruas jalan Kota Bekasi, Jawa Barat. Kondisi ini jelas merusak pemandangan dan estetika kota.

Seperti yang terlihat di Perumahan Rawalumbu dan Perumahan Narogong di Kecamatan Rawalumbu, banyak spanduk caleg dari berbagai parpol yang sengaja dipaku di pohon-pohon sepanjang jalan perumahan.

Hal serupa juga terjadi di Jalan Pangeran Jayakarta dan Jalan Kalibaru, Kecamatan Medansatria. Sejumlah ruas jalan marak dengan spanduk yang dipasang di pohon dan tiang listrik sehingga merusak pandangan mata.

Nyaris seluruh pohon di berbagai titik terpasang wajah-wajah para caleg. Pemandangan semrawut dan merusak estetika kota ini sudah dikeluhkan warga sekitar. Hal ini pun melanggar aturan KPU Kota Bekasi tentang tata tertib pemasangan APK.

"Semua pohon sudah ditutupi spanduk-spanduk caleg maupun capres, ini merusak pemandangan dan keindahan pohon, sudah sangat menyalahi aturan KPU," kata Devi Lewerisa, perwakilan forum warga perumahan se-Kota Bekasi, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, maraknya spanduk yang terpasang sembarangan saat musim kampanye, terjadi akibat adanya pembiaran dari pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu dan Satpol PP yang tidak pernah menindak pelanggaran.

"Selama ini tidak ada tindakan dari mereka, (caleg) malah merajalela, itu pohon seperti pakaian ditutupi oleh beragam warna partai. Jadi saya minta ketegasan Bawaslu dan Satpol PP untuk melepas semua atribut caleg yang dipaku di pohon-pohon. Khususnya LO dari parpol maupun relawan masing-masing, sebelum warga yang melepas," ucap Devi.

Pihaknya memberikan tenggang waktu 1-3 hari untuk pihak berwenang menindaklanjuti keluhan warga perumahan tersebut. Jika masih diabaikan, warga mengancam akan mencopot sendiri sendiri seluruh APK yang terpaku di pohon.

"Apabila dalam 1-3 hari ini tidak ada tanggapan dari Bawaslu, Satpol PP, LO, partai dan sebagainya, kami atas nama forum warga perumahan se-Kota Bekasi akan bergerak untuk mencopot semua spanduk banner yang dipaku di pohon," tegasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

APK di Pohon Menyalahi Aturan KPU

Sementara, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menegaskan APK yang terpasang di pohon termasuk menyalahi KKPU Kota Bekasi Nomor 261 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Bekasi, tertanggal 25 November 2023.

"Salah satunya taman dan pepohonan untuk digunakan sebagai tempat pemasangan APK, jadi itu jelas-jelas melanggar," terang Ali saat dihubungi, Liputan6.com.

Dalam hal ini, KPU Kota Bekasi hanya berwenang memberitahu kepada parpol dari caleg bersangkutan, agar mematuhi aturan terkait pemasangan APK.

"Lebih jauh untuk bisa melakukan penertiban itu sebenarnya menjadi ranahnya pengawas pemilu (Bawaslu). Dalam pelaksanaannya mungkin saja melibatkan Satpol PP sebagai perangkat daerah," tutupnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, berdasarkan KKPU Kota Bekasi Nomor 261/2023, taman dan pepohonan menjadi tempat yang dilarang untuk memasang dan menyebarkan APK.

"Tentu kami akan koordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban APK di tempat yang dilarang dan bersama Satpol PP untuk menurunkan APK di pohon maupun tempat terlarang," ucap Vidya.

"Alat Peraga Sosialiasi (APS) pada masa sosialisasi sudah kami tertibkan. Dari 12-25 Oktober 2023 di 12 kecamatan se-Kota Bekasi dan jalan protokol, merujuk pada Perda K3," akunya.

Oleh karena itu, Vidya meminta masyarakat dan rekan media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan kampanye yang saat ini sedang berlangsung. Hal ini untuk meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye.