Liputan6.com, Makassar Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menggeledah sejumlah lokasi keterkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan sejumlah lokasi yang digeledah oleh Tim Penyidik kemarin, yakni sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ruangan Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar serta rumah pribadi masing-masing tersangka yakni Sabri, Muh. Yarman, Iskandar Lewa dan Abdullah Syukur Dasman.
Baca Juga
Dari penggeledahan tersebut, kata Alamsyah, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen dan kendaraan bermotor berupa mobil dari rumah 2 orang tersangka yang disinyalir berkaitan dengan kasus tindak pidana dugaan korupsi kegiatan pengadaan lahan yang ada.
Advertisement
"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar NOMOR: PRINT- 04 /P.4.10/Fd.1/12/2023 Tanggal 5 Desember 2023," ucap Alamsyah via telepon, Kamis (7/12/2023).
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (Kajari Makassar), Andi Sundari menyebutkan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan pembangunan industri sampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Dalam kegiatan pengadaan pembebasan lahan tersebut, sebut dia, dilaksanakan dalam tiga tahap masing-masing pada Tahun Anggaran 2012, luas tanah yang telah dibebaskan seluas 0.5 Ha dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp3.520.250.000, kemudian pada Tahun Anggaran 2013, luas tanah yang telah dibebaskan seluas 6.2 Ha dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp37.436.743.850 serta pada Tahun Anggaran 2014, di mana luas tanah yang telah dibebaskan seluas 5 Ha dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp30.050.400.000.
"Penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar melalui Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Kota Makassar dengan luas lahan keseluruhan yang telah dibebaskan dan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Makassar yakni seluas 11,8 Ha dengan total anggaran sebesar Rp71.007.393.850," terang Sundari.
Â
Kronologi
Kasus yang menjerat para tersangka masing-masing Sabri yang saat itu sebagai Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muh Yarman AP yang saat itu menjabat sebagai Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan, bermula pada Tahun 2012.
Di mana, Pemkot Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3.500.000.000 yang hasil dari pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.
Selanjutnya Wali Kota Makassar yang saat itu dijabat oleh Ilham Arief Sirajuddin menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Kegiatan pembebasan lahan dalam rangka untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014, dalam hal ini tersangka Sabri yang saat itu sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan sekaligus PPTK, Muhammad Yarman yang saat itu menjabat Camat Tamalanrea dan Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya melaksanakan tanpa dokumen perencanaan demikian juga terkait penetapan lokasi.
Selain itu, pembebasan lahan tersebut dilakukan tanpa melalui penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu dan juga tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan serta dokumen yang mendukungnya, tanpa melibatkan lembaga atau tim penilai tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pelanggaran Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Â
Simaklah video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement