Sukses

Viral Suami Selingkuh dengan Perempuan Muda, Begini Hukumnya dalam Islam

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW telah memperingatkan tanda-tanda orang munafik tersebut supaya setiap muslim menjauhinya. Hal ini juga bisa merujuk pada pengkhianatan dalam rumah tangga. Berikut hukum selingkuh dalam Islam.

Liputan6.com, Yogyakarta - Viral di media sosial seorang suami selingkuh dengan perempuan yang umurnya tampak masih sangat muda. Sang suami tepergok sedang berduaan di sebuah kamar indekos.

Dalam video 50 detik itu memperlihatkan seorang perempuan muda yang sedang berada di kostnya mengenakan celana pendek berbaju cokelat. Ia meminta seseorang yang merekamnya untuk berhenti, kemudian di sisi kamar lain ada seorang pria yang diduga adalah suami perekam.

Dalam agama Islam, selingkuh itu bisa berarti sebuah pengkhianatan, penyelewengan, dan kecurangan. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh adalah menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong.

Selingkuh juga dipahami sebagai tindakan menggelapkan uang; korup, juga menyeleweng. Jadi, selingkuh artinya ketidakjujuran suami atau istri dalam hubungan suami istri.

Di masyarakat, selingkuh dikenal dengan seseorang yang berkhianat terhadap pasangannya. Perselingkuhan biasanya diikuti dengan perbuatan zina atau perbuatan mendekati zina dengan orang lain yang bukan pasangannya.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW telah memperingatkan tanda-tanda orang munafik tersebut supaya setiap muslim menjauhinya. Hal ini juga bisa merujuk pada pengkhianatan dalam rumah tangga. Berikut hukum selingkuh dalam Islam.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- beliau bersabda: ‘Tanda orang munafik itu ada tiga: Jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika dipercaya ia berkhianat’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis lainnya terkait perselingkuhan yaitu seperti diriwayatkan Tirmidzi, yang artinya:

“Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda: ‘Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Selain hadits, ada pula firman Allah SWT tentang selingkuh yang merujuk pada hukum perzinaan. Semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan dilarang dalam syariat Islam. Dalilnya dalam surat Al-Israa’ ayat 32, yang artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)

 

Penulis: Taufiq Syarifudin