Sukses

Bule Australia Aniaya Rekan Satu Negara, Diganjar 3 Bulan Penjara

Bule Australia ini harus rela dipenjara selama 3 bulan lebih lantaran ulahnya yang emosi gara-gara cemburu.

Liputan6.com, Denpasar - Warga Negara atau WN Australia Daniel James Brown (33) harus mendapat ganjaran kurungan penjara selama 3 bulan 7 hari lantaran aksinya yang menganiaya rekan satu negaranya yang menyukai kekasihnya sesama jenis.

Diketahui Daniel memukul dan mencekik korban bernama Daren pada 24 Agustus 2023 pukul 02.00 Wita di rumah kontrakan Jalan Pengubengan Gang Kayu Duren Nomor 6B, Kerobokan, Kuta Utara, Bali.

Penganiayaan tersebut diduga Daniel cemburu terhadap korban Daren karena menyukai kekasihnya yang sesama jenis. Berawal pada saat mereka sedang berada di rumah kontrakan korban korban menemui Daniel James Brown yang saat itu sedang berada di dapur dirumah kontrakan yang sama-sama dihuni oleh terdakwa dan korban.

Korban ingin membicarakan permasalahan yang dimiliki korban dengan terdakwa Daniel, di mana korban merasa dikucilkan oleh terdakwa dan Daniel James Brown saat itu marah.

Dalam keterangan saat persidangan menurut terdakwa Daniel, korban Darren telah membuat kekasih sesama jenisnya bernama Roland Van Helden menangis. Lantaran cemburu terdakwa kemudian membanting korban ke lantai dan memukul wajah korban dengan kedua tangan terdakwa. 

2 dari 2 halaman

Penganiayaan

Tak hanya itu, terdakwa yang cemburu buta itu menendang badan korban Darren, kemudian mencekik lehernya, dan kembali memukul wajahnya. Korban yang mnegalami luka lecet dan lebam di sekitar wajah dan lehernya itu melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian setempat.

Akibatnya, Daniel James Brown (33) pria Aussie ini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap rekan satu negaranya tersebut.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 3 bulan 7 hari, terhadap terdakwa Daniel James Brown (33). Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara menyatakan, terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhi terdakwa hukuman selama 3 bulan 7 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim dalam sidang, Jumat (8/12/2023).

Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 5 bulan penjara.

Mendengar putusan Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima putusan hakim. "Kami menerima yang mulia majelis hakim," kata terdakwa.