Sukses

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Bullying di Sukabumi yang Sebabkan Siswa SD Patah Tulang

Tindakan perundungan yang dialami siswa kelas 3 SD di Kota Sukabumi masih diselidiki pihak kepolisian.

Liputan6.com, Sukabumi - Kasus perundungan alias bullying yang dialami siswa kelas 3 SD di Kota Sukabumi masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Akibat perundungan itu, NCS (10) menderita patah tulang hingga trauma enggan kembali ke sekolah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa dalam kasus perundungan tersebut. Laporan kepolisian yang dilayangkan pada 16 Oktober 2023 lalu itu, sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak, korban dan terduga pelaku.

“Namun seiring berjalannya kegiatan mediasi ataupun penyelesaian secara kekeluargaan tidak ada titik temu sehingga pada 16 Oktober pelapor melaporkan ke Polres Sukabumi kota terhadap dugaan tindak pidana kekerasan tersebut,” kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/11/2023).

Sat Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi Kota saat ini sudah memeriksa 10 orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, kemudian terduga pelaku dan juga dari pihak sekolah. Serta saksi ahli, mulai dari ahli psikologi, ahli pidana dan dokter bedah yang menangani korban. Ari mengatakan, penyidik mengambil langkah konfrontasi atau mempertemukan terduga pelaku dengan korban dalam menangani kasus ini.

“Tindak lanjut kedepan kita akan melaksanakan gelar perkara dan juga melaksanakan pemeriksaan tambahan melakukan konfrontir (konfrontasi) terhadap korban maupun terduga pelaku. Untuk menentukan langkah kami ke depan dari hasil penyelidikan ini apakah dapat kami tingkatkan untuk naik ke tingkat penyidikan,” terang dia.

Pihaknya memastikan mengedepankan profesionalitas dalam menangani kasus anak dengan berpedoman pada Undang-undang perlindungan anak dan Sistem Peradilan Anak. Sementara, mengenai dugaan adanya intimidasi dari pihak sekolah, polisi masih mendalami informasi tersebut. 

“Dari perkembangan kita melaksanakan pemeriksaan ada salah satu keterangan yang menyampaikan bahwa ada intimidasi dari pihak sekolah. Namun sekali lagi Kita akan mendalami daripada informasi tersebut. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru kita akan memproses dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku kepada siapapun,” ungkapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Tersangka

Belum ada penetapan dalam proses penyelidikan kasus perundungan (bullying) terhadap siswa kelas 3 SD di Sukabumi ini. Polisi menjelaskan, masih menemukan kendala dalam menggali informasi antara pihak korban dan terduga pelaku yang memberikan keterangan berubah-ubah.

“Keterangan antara korban dengan terduga pelaku itu berbeda. Keterangan saksi-saksi lainnya juga berbeda. Sehingga upaya kita konfrontir terhadap korban, pelaku dan saksi-saksi lain. Soal dugaan penyebab, kita belum bisa menyampaikan karena keterangannya berbeda-beda. Ceritanya itu berbeda, makanya kita akan konfrontir,” jelasnya.

Sementara, pengacara dari pihak korban, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan kepada orang dewasa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut, bukan hanya fokus pada terduga pelaku anak.

“Ada orang dewasa, dari pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan perundungan yang dialami oleh korban selama lebih kurang setahun ini. Bahkan disinyalir orang tua pelaku anak ini melakukan intimidasi dan dugaan kekerasan, itu yang kami tekankan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Mellisa melalui sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).

Dia mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses kasus ini. Hal itu dilakukan, mengingat proses hukum di kepolisian sudah berjalan.

“Sekarang di LPSK masih menunggu permohonan kami disetujui atau tidak, tetapi kami memohon untuk segera diatensi permohonan perlindungan dikabulkan. Karena proses hukum di Polres sudah berjalan,” jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini