Sukses

Aktivitas Meningkat, Gunung Lokon di Tomohon Tertutup untuk Pendakian

Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring tersebut, ditutupnya pendakian di Gunung Lokon dan aktivitas lainnya berdasarkan potensi ancaman yang dikeluarkan Badan Geologi Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Tomohon - Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulut dinyatakan tertutup untuk pendakian dan aktivitas lainnya menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 361/SEKR/926-BPBD tentang larangan melakukan pendakian dan aktivitas di gunung tersebut.

Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring tersebut, ditutupnya pendakian di Gunung Lokon dan aktivitas lainnya berdasarkan potensi ancaman yang dikeluarkan Badan Geologi Kementerian ESDM.

Berdasarkan data visual dan instrumental terindikasi adanya peningkatan tekanan di bagian dangkal (permukaan) setelah terekamnya gempa dangkal yang berasosiasi dengan pelepasan gas embusan.

“Berikutnya, terdapat ancaman bahaya berupa terjadinya letusan freatik atau erupsi yang diakibatkan kontak magma dengan air hidrotermal secara tiba-tiba dan dapat diikuti dengan erupsi freatomagmatik- magmatic,” ujarnya.  

Erupsi dapat disertai dengan lontaran meterial pijar berukuran lapili sampai bongkah dan hujan abu tebal dengan tanpa diikuti aliran awan panas erupsi secara tiba-tiba.

“Tidak diperbolehkan melakukan pendakian dan aktivitas pada area dalam radius 2,5 kilometer dari kawah Tompaluan atau pusat aktivitas bagi pengunjung, wisatawan, pendaki, pelaku usaha, dan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Roring.

Dia mengatakan, jika terjadi erupsi dan hujan abu, masyarakat diimbau untuk tetap berada di dalam rumah dan apabila berada di luar rumah disarankan untuk memakai pelindung mulut dan hidung atau masker dan kacamata.

“Masyarakat diharapkan mewaspadai potensi lahar pada sungai sungai yang berhulu dari puncak Gunung Lokon terutama pada musim penghujan,” tutur Roring.

 Badan Geologi menetapkan status/level aktivitas Gunung Lokon masih tetap level II (waspada) tanggal 5 Desember 2023 pukul 10.00 Wita.

Dia mengharapkan, masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas atau hoaks, dan bersikap tenang serta tetap mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Jika ditemui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3, para Camat wajib mengambil tindakan hukum dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon dan aparat keamanan TNI/Polri,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini: