Liputan6.com, Deli Serdang Sindikat jual beli organ tubuh manusia diungkap pihak kepolisian dan imigrasi. Pengungkapan dilakukan atas kerja sama Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Terungkapnya sindikat jaringan internasional Indonesia-India ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terhadap calon penumpang salah satu maskapai penerbangan.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Kabid TPI) Kualanamu, M Iqbal mengatakan, pada Selasa, 5 Desember 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan keberangkatan terduga sindikat dan korban perdagangan organ tubuh yang akan berangkat ke New Delhi, India, melalui TPI Bandara Kualanamu.
Advertisement
Baca Juga
"Penundaan keberangkatan ini berhasil dilakukan terkait informasi adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) inisial RAW (25) dan A (39) yang akan berangkat melalui Bandara Kualanamu," kata Iqbal, Senin (11/12/2023).
Dari hasil penelusuran petugas imigrasi, diperoleh informasi kedua WNI terduga sebagai pelaku dan korban jual beli organ tubuh itu akan ke India menggunakan maskapai penerbangan Batik Air rute KNO-KUL, dan melanjutkan penerbangan dengan Malindo Air rute Kuala Lumpur-New Delhi.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di TPI Area Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, dan petugas imigrasi mengamankan kedua terduga tersebut," Iqbal menuturkan.
Â
Lakukan Identifikasi
Petugas imigrasi berhasil melakukan identifikasi terhadap RAW dan A dengan berkoordinasi kepada pihak maskapai penerbangan. Pada saat terduga akan melintas di TPI, dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Didapat data serta keterangan bahwa yang bersangkutan mengaku akan meneruskan perjalanan ke India untuk bekerja. Sementara dalam pemeriksaan keimigrasian turut ditemukan bukti Medical Chek Up (MCU) Visa," Iqbal mengungkapkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas imigrasi segera melakukan koordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan serah terima dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.
"Kita sudah serahkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut," ujarnya.
Advertisement
Jadi Edukasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto menuturkan, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengapresiasi bentuk kerja sama dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dan Polda Sumut.
"Utamanya dalam hal ini keberhasilan melakukan penundaan keberangkatan terhadap dua WNI yang diduga akan menjadi sindikat dan korban jual beli organ tubuh," ungkapnya.
Pihaknya berharap ini akan menjadi edukasi nyata dan menambah kesadaran bagi seluruh masyarakat terkait bahaya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
"Karena TPPO merupakan kejahatan antar negara, yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia," tandasnya.