Sukses

Curiga NIK KTP Anda Dicatut Partai Politik? Berikut Cara Ceknya

Memasuki masa-masa Pemilu 2024, masyarakat Indonesia mulai banyak yang memeriksa NIK KTP mereka agar terhindar dari pendaftaran parpol mencatut tanpa izin.

Liputan6.com, Bandung - Menjelang Pemilu 2024, masyarakat Indonesia banyak yang mulai memperhatikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang mereka miliki.

Pemeriksaan NIK KTP tersebut biasanya dilakukan untuk memeriksa apakah data diri kita terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah menyediakan situs untuk memeriksa NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota parpol. Pemeriksaan tersebut bisa diakses melalui situs resmi Info Pemilu.

Pengecekan nomor NIK KTP tersebut bisa dilakukan dengan sangat mudah dan bisa diakses secara online. Biasanya data yang perlu diinput untuk memeriksa hanya 16 digit NIK sesuai dengan KTP yang dimiliki.

Tujuan dari pemeriksaan NIK KTP menjelang Pemilu 2024 tentunya untuk memeriksa status NIK yang dimiliki. Hal ini untuk mencegah terjadinya penggunaan data oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya bahkan pernah terjadi kasus puluhan partai politik yang mencatut ratusan NIK warga untuk diakui sebagai kader. Sehingga beberapa warga yang ingin menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak bisa mendaftar.

Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini jika NIK KTP pribadi tiba-tiba dicatut bisa dilaporkan melalui fitur “Tanggapan” yang tersedia dalam situs resmi Info Pemilu.

2 dari 3 halaman

Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Parpol

Berikut ini adalah beberapa cara untuk memeriksa NIK KTP yang terdaftar Partai Politik:

  1. Buka situs resmi dari “Info Pemilu” atau melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
  2. Selanjutnya geser ke bawah dan klik bagian “Cek Anggota Parpol”.
  3. Setelah itu masukan nomor NIK KTP yang dimiliki.
  4. Kemudian masukan nomor dengan benar klik bagian “Cari”.
  5. Jika sudah informasi nama pemilik NIK KTP tersebut akan muncul baik berisi tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.
3 dari 3 halaman

Cara Melapor Jika NIK KTP Dicatut Parpol

Masyarakat yang nomor KTP-nya digunakan sebagai anggota Parpol maka bisa melapor di situs Info Pemilu. Pengaduan tersebut bisa dilakukan dengan mengisi secara lengkap data yang sesuai dengan website tersebut, lebih jelasnya berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Info Parpol atau melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
  2. Selanjutnya pilih tahapan “Pemutakhiran Data Partai Politik”.
  3. Pilih Kategori Laporan “Pencatutan data anggota Partai Politik”.
  4. Klik pada bagian “Cek Anggota Parpol” kemudian masukan NIK.
  5. Selanjutnya tunggu informasi status.
  6. Jika status data NIK dicatut Parpol maka lanjutkan dengan memilih opsi “Tanggapan”.
  7. Setelah itu lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta, biasanya data tersebut di antaranya nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon hingga alamat e-mail.
  8. Jika sudah klik tombol “Submit” agar laporan terkirim.
Video Terkini