Sukses

Sudahkah Isu Lingkungan Jadi Prioritas Pembicaraan Ketiga Capres-Cawapres?

Isu lingkungan nampaknya belum menjadi prioritas dalam pembicaraan ketiga pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Isu lingkungan nampaknya belum menjadi prioritas dalam pembicaraan ketiga pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024. Padahal permasalahan lingkungan menjadi hal penting yang selalu ada di tiap negara di dunia, terutama di negara-negara berkembang, yang warganya menanti gerak cepat dan berani para pemimpinnya, sebelum terjadi kerusakan alam yang lebih parah. 

Sedikitnya porsi pembicaraan soal isu lingkungan para capres dan cawapres itu terbukti saat Wanaha Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar mimbar bebas yang mengundang ketiga capres untuk hadir, namun yang hadir hanya capres Anies Baswedan. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi, kepada wartawan saat itu mengaku, meski Prabowo dan Ganjar Pranowo tidak hadir, dirinya tetap menghormati keduanya. 

Dari peristiwa itu tergambar betapa isu lingkungan hidup belum menjadi pembicaraan yang dianggap penting dalam Pemilu 2024. Kalau pun ada, hanya sebatas teks visi misi, belum menyentuh pada akar permasalahan. Padahal banyak isu-isu krusial menyangkut kelestarian alam yang perlu dicarikan jalan keluarnya oleh para calon pemimpin bangsa. 

Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat Hendrikus Adam, saat dihubungi Tim Regional Liputan6.com, Selasa (12/12/2023) mengatakan, dalam dokumen visi-misi para kandidat paslon capres yang saat ini maju semuanya memang ada yang menyinggung soal isu lingkungan, namun terlihat masih sangat normatif. Ketiganya masih belum menempatkan isu lingkungan hidup sebagai hal yang lebih utama atau prioritas. Dari sisi konsep, masing-masing secara tegas menyebut secara eksplisit soal 'ekologis' dan 'lingkungan'.

 

"Meski menyertakan isu lingkungan pada visi-misinya, faktualnya selama ini tidak menjadi jaminan pasti terselesaikannya persoaan lingkungan hidup yang berkeadilan dan menyeluru," ungkap Hendrikus.

Bahkan kompleksitas isu lingkungan tersebut, kata Hendrikus, selama ini semakin menanjak, sementara regulasi semakin mempermudah jalan ekstraksi SDA dan lingkungan tanpa disertai capaian pemulihan yang selesai.

 

Hendrikus mengingatkan betapa pentingnya mempertimbangkan memilih pemimpin yang peduli isu lingkungan, karena pemimpin yang demikian punya komitmen yang kuat terhadap keselamatan rakyat dan lingkungannya. 

"Ini menjadi hal yang penting di tengah kompleksitas persoalan ekologis dengan dampak krisis iklim yang terus menanjak saat ini hingga di masa mendatang," katanya.

Di Kalimantan Barat sendiri, persoaan ekologis krusial yang terus meningkat selama ini belum terselesaikan dan penting menjadi perhatian pasangan capres. Sebut saja seperti banjir, karhutla dan asap, lemahnya penegakan hukum konsesi sektor SDA, kerusakan dan pencemaran Sungai Kapuas (sungai terpanjang di Indoneaia).

"Selain itu paslon terpilih juga penting mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan energi terbarukan tanpa memaksakan pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)," katanya.

Hendrikus berharap, dokumen visi-misi para pasangan capres menjadi rumusan dan gambaran gagasan program yang akan dilakukan jika diberi mandat rakyat.

"Harus dibuktikan saat mendapat dan menjalankan amanah bila terpilih kelak," katanya.

Lantas bagaimana sebenarnya ketiga pasangan capres memandang isu lingkungan. Mari kita bedah visi misi mereka soal lingkungan.

 

 

2 dari 4 halaman

Anies-Muhaimin

Dalam paparan visi misinya dalam bab 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia', tim pasangan capres Anies-Muhaimin menuliskan secara mendalam soal Krisis Iklim Global, isinya antara lain:

Sebagai upaya mewujudkan kemakmuran, pemerintahan di banyak negara termasuk Indonesia mengimplementasikan program pembangunan dengan tujuan memacu pertumbuhan ekonomi. Namun praktik pembangunan yang terlalu agresif menghasilkan dampak lingkungan yang tidak kecil, yaitu terjadinya polusi skala besar dalam tiga unsur: udara, air, dan tanah.

Polusi ini berdampak langsung pada kesehatan rakyat dan kualitas lingkungan hidup. Pembangunan tanpa visi ekologis juga menyulut krisis biodiversitas yangmerupakan aset berharga kita. Di sisi lain, krisis iklim yang merupakan fenomena global telah menimbulkan efek serius di Indonesia.

Akibat naiknya permukaan laut, di pesisir utara Jawa terjadi penurunan muka tanah secara drastis. Di daerah seperti Pekalongan, Cirebon, dan Semarang dalam kisaran 0,3 hingga 11 sentimeter per tahun. Dampaknya adalah peningkatan risiko banjir rob yang parah, seperti yang terjadi pada tahun 2022.

Di Aceh Besar, tahun 2017 dan 2021 mencatatkegagalan panen yang konsisten akibat perubahanpola cuaca yang mengakibatkan banjir dankekeringan secara bersamaan di berbagai lokasi. Sementara di wilayah Maluku terlihat perubahan pola penangkapan ikan tuna yang semakin jauh dari lokasi sebelumnya akibat perubahan suhu laut yang nyata. Semua ini menunjukkan bahwa dampak perubahan iklim di Indonesia harus segera dimitigasi oleh pemerintah dengan bekerja sama dengan seluruh unsur masyarakat.

Pasangan capres Anies-Muhaimin dalam visi misinya yang diberi nama '8 Jalan Perubahan' pada misi poin 3 juga menjanjikan: 

"Mewujudkan keadilan ekologis berkelanjutan untuk generasi mendatang."

Dengan uraiannya, antara lain:

Indonesia perlu menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas utama untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan. Inisiatif kami meliputi pengembangan energi terbarukan, pengelolaan sampah, pengendalian polusi, antisipasi bencana dan perubahan iklim, serta menjaga keanekaragaman hayati. Kita harus pastikan lingkungan hidup yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang lebih baik dari pada kondisi yang kita terima dari para pendahulu.

Agenda yang akan dilakukan:

Penguatan Tata Kelola Lingkungan Hidup

  • Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilandaskan pada prinsip keadilan sosial dan keadilan ekologis, termasuk keadilan antar generasi.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus melibatkan partisipasi rakyat termasuk masyarakat yang terkena dampak, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan lainnya
  • Perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup perlu didukung kelembagaan yang kuat serta dapat memenuhi hak akses atas informasi dan partisipasi masyarakat serta tata kelola kolaboratif
  • Memperkuat penegakkan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam dengan mengedepankan aspek tanggung jawab pemulihan melalui peningkatan kapasitas, kapabilitas, dan integritas aparat penegakan hukum.

Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT)

  • Meningkatkan peran EBT dalam bauran energi nasional untuk menahan laju perubaha niklim dan polusi, menghemat devisa, dan melepaskan diri dari ketergantungan impor energi
  • Merancang skema insentif dan prioritisasi EBT bersumber dari panas bumi, tenaga air, energi laut, surya, bayu, dan biomassa dalam rangka memenuhi komitmen Net Zero Emission 2060
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam investasi dan tindakan mandiri menyediakan listrik bersih baik secara on grid maupun offgrid melalui skema insentif yang menarik
  • Memastikan nol emisi karbon pada sektor ketenagalistrikan secara bertahap disertai dengan terwujudnya elektrifikasi pada berbagai sektor, terutama industri dan transportasi
  • Membatasi pembangunan baru dan memensiundinikan pembangkit listrik bertenaga batu bara yang diprioritaskandari Jawa dan Bali, diikuti wilayah-wilayah lainnya pada waktunya
  • Memberikan insentif bagi pengembangan EBT dan disinsentif untuk energi tidakterbarukan
  • Menuju kendaraan umum listrik diikuti dengan skema penukaran kendaraan konvensional, disinsentif penggunaan kendaraan tua dan tinggi emisi, serta penyediaan infrastruktur pengisian battery.

Ekonomi Hijau

  • Mencapai target emisi tahunan (2030) demi menyukseskan target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 dan mendukung champion projects berkolaborasi dengan beberapa Pemda untuk mengupayakan NZE di tahun 2050
  • Menetapkan indeks ekonomi hijau sebagai indikator yang relevan untuk mengukur pembangunan berkelanjutan
  • Mewujudkan keberpihakan pada ekonomi hijau dengan mendorong pengintegrasian indeks ekonomi hijau dalam persyaratan perizinan dan dijadikan basis evaluasi risiko di sektor keuangan
  • Mendorong transisi berkeadilan yang memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan,dan sosial, terutama kepastian lapangan kerja dan perlindungan sosial bagi masyarakat lokal, termasuk memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan kelompokr entan terdampak
  • Memberikan insentif pembiayaan dan kemudahan berusaha bagi sektor hijau untuk peningkatan penciptaan pekerjaanhijau/green jobs dengan kesempatan setara bagi tiap lapisan masyarakat
  • Memberikan insentif kepada pelaku ekonomi untuk mendorong produksi dan pembelian barang dan jasa rendah emisi, serta untuk mendorong investasi hijau
  • Mendukung implementasi ekonomi sirkular dengan menerapkan prinsip “9R” yaitu Refuse, Rethink, Reduce untuk tahap desain produk; Reuse, Repair, Refurbish untuk tahap distribusi dan konsumsi; serta Remanufacture, Repurpose, Recycle untuk tahap produksi
  • Mengimplementasikan nilai ekonomi karbon melalui penerapan pajak karbon, penerapan sistem perdagangan karbon yang inklusif dengan standar dan kriteria yang jelas, serta instrumen lainnya memastikan penurunan bersih emisi gas rumah kaca.

Adaptasi dan Mitigasi Dampak Krisi Iklim

  • Memprioritaskan kebijakan dan programyang mendukung pemenuhan komitmenIndonesia dalam ikut mengerem lajupemanasan globa
  • Menekan laju kerusakan hutan, konservasi intake forest, dan reforestasi/rehabilitasi untuk memaksimalkan peran hutan sebagai carbon sink
  • Mengoptimalkan restorasi lahan gambut untuk mencegah kebakaran, memperlambat perubahan iklim dan mendatangkan manfaat ekonomi bagi rakyat
  • Meningkatkan upaya untuk menjaga ekosistem laut dan pesisir, termasuk hutan mangrove dan terumbu karang untuk memaksimalkan potensi blue carbon dan meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat pesisir
  • Menetapkan batas atas emisi gas rumah kaca dari tiap sektor dan tujuan, kemudian mengintegrasikan target-target penurunannya ke dalam perencanaan dan program setiap kementerian dan lembaga pemerintah terkait, serta aktor nonpemerintah
  • Membangun kapasitas masyarakat rentan dalam upaya adaptasi dampak perubahan iklim, seperti petani dan masyarakat pesisir.

Polusi Air, Udara, dan Sampah

  • Mendorong solusi holistik terhadap pengurangan polusi udara melalui percepatan transisi EBT, penerapan teknologi pengendalian emisi yang lebih baik di PLTU, penyediaan transportasi publik, dan hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik
  • Membangun lebih banyak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan meningkatkan pengawasan, serta penegakan hukum untuk mengurangi pencemaran air dari domestik, fasilitas kesehatan, industri, tambang, dan sumber lainnya
  • Memperketat dan menerapkan baku mutu pencemaran air dan udara berdasarkan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat serta teknologi pengendalian beban pencemar terbaik
  • Menjadikan Indonesia sebagai salah satu contoh sukses ekonomi yang mengoptimalkan daur ulang di dunia
  • Memastikan tersedianya infrastruktur persampahan yang memenuhi standar dari hulu hingga hilir, serta memperbanya kinfrastruktur yang mendukung ekonomi sirkular
  • Menyiapkan regulasi untuk produk rendah karbon dan menjadikan pemerintah sebagai konsumen utama produk rendah karbon dalam kegiatan pembangunan
  • Menjadikan Indonesia sebagai zona larangan impor sampah B3 dan mendorong Indonesia menjadi wilayah bebas kantong plastik.

Hutan dan Keanekaragam Hayati

  • Menguatkan perbaikan tata kelola kehutanan dengan mempercepat pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk pemulihan ekosistem dan kesejahteraan
  • Merestorasi alam Indonesia untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi, khususnya ekosistem yang paling berpotensi menangkap dan menyimpan karbon serta mencegah dan mengurangi dampak bencana alam
  • Membangun jaringan kawasan konservasi yang lebih luas di Indonesia, baik di darat maupun di laut, dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kepentingan masyarakat lokal
  • Melindungi, merestorasi, mereboisasi, mengelola, dan mempromosikan ekosistem melalui peningkatan pendanaan dan komitmen terhadap hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, dan zona proteksi flora dan fauna lainnya
  • Meningkatkan perlindungan terhadap satwa langka dan terancam punah melalui penguatan regulasi perlindungan satwa langka dari eksploitasi dan perburuan liar
  • Mendorong pemanfaatan lahan berbasis lingkungan melalui perbaikan regulasi lahan agar mengakomodasi unsur-unsur keberlanjutan dan keseimbangan
  • Mengarusutamakan pertanian berkelanjutan yang berorientasi pada diversifikasi pangandan diversifikasi pola tanam
  • Menanamkan kesadaran atas pentingnya keanekaragaman hayati melalui edukasilintas generasi dan lintas sektor dengan berorientasi keberlanjutan
  • Melakukan pendekatan pemberdayaan masyarakat serta mendorong pemenuhan hak dan kewajiban komunitas lokal dalam manajemen perhutanan, selaras dengan prinsip social forestry dan untuk mencapai Forestry and Other Land Use (FOLU) net zero 2030
  • Mendorong ketertelusuran rantai pasok (supply chain traceability) untuk produk pangan, pertanian dan juga produk lainnya, termasuk untuk mendapatkan sertifikasi fairtrade.

Ketahanan terhadap Bencana Alam

  • Meningkatkan kapasitas Lembaga ketahanan bencana di pusat dan daerah melalui mekanisme koordinasi tanggap darurat, distribusi informasi, dan komunikasirisiko bencana
  • Membangun sistem peringatan dini yang akurat dan andal di daerah-daerah yang rawan bencana, khususnya terhadap risiko tsunami, gunung berapi, banjir, dan gempabumi
  • Melakukan penguatan ketahanan sosial masyarakat dan kesadaran bencana di daerah rawan bencana melalui edukasi di sekolah-sekolah dan organisasi sosial, disesuaikan dengan konteks lokal
  • Memastikan ketersediaan rumah tahan bencana dan penanganan bencana yang terintegrasi dengan kapasitas tanggap darurat serta terencana di daerah
  • Melakukan digitalisasi dan modernisasi mitigasi bencana dengan mendorong interkoneksi dan integrasi informasi kebencanaan yang dapat diakses secara mudah dan cepat.

Kolaborasi Pemangku Kepentingan Lingkungan

  • Melakukan pengukuran dan stocktaking terjadwal untuk melengkapi data keanekaragaman hayati di Indonesia
  • Menghadirkan keadilan iklim di Indonesia dengan memastikan harmonisasi nilai ekonomi dan ekologi di setiap sektor sekaligus memberikan perhatian terhadap masyarakat rentan
  • Meningkatkan pelibatan aktor-aktor nonpemerintah dalam berpartisipasi menjagalingkungan
  • Menjaga kepastian hukum dan keberpihakan pemerintah dalam kaitannya dengan lingkungan, serta melibatkan generasi muda dalam menanamkan visi lingkungan lintas generasi
  • Mengembangkan instrumen ekonomi karbon berstandar internasional dan praktik terbaik dalam mendorong inovasi kegiatan berbasis lingkungan dan mengembangkan potensi nilai ekonomi karbon pada tingkati nternasional
  • Mengambil peran sentral dalam diplomasi iklim dengan menerapkan nilai keadilan iklim, serta memaksimalkan pembiayaan internasional untuk pembiayaan krisis iklim.

 

3 dari 4 halaman

Prabowo-Gibran

Pada poin kedelapan Asta Cita yang menjadi Visi Misi pasangan capres Prabowo-Gibran tertulis: 

"Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur."

Kemudian pada poin 11 dalam '17 Poin Program Prioritas', pasangan Prabowo-Gibran berjanji akan:

"Menjamin pelestarian lingkungan hidup dalam upaya pembangunan dan peningkatan ekonomi negara, kepastian keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup menjadi prioritas utama untuk menjamin generasi mendatang dapat hidup sehat dan nyaman.

Oleh karena itu, percepatan pencapaian komitmen terhadap target pembangunan berkelanjutan termasuk percepatan pencapaian target Net Zero emisi GRK akan dilaksanakan. Di antaranya juga dengan mengupayakan penurunan jejak karbon (carbon footprint) dan jejak air (water footprint) untuk berbagai produk. Selain itu, pemanfaatan bioplastik dalam kehidupan sehari-hari perlu diupayakan sesegera mungkin."

Kemudian dalam paparan Ekonomi Hijau, dijabarkan:

  • Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, dan pembakaran hutan
  • Melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna berdasarkan kearifan lokal sebagai bagian dari aset bangsa
  • Menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif
  • Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pemilik perusahaan yang terlibat dalam pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi
  • Mengampanyekan budaya ramah lingkungan seperti mengganti penggunaan kantong plastik dengan bahan yang ramah lingkungan dan bisa didaur ulang
  • Meningkatkan perlindungan satwa dan tumbuhan langka,endemik, dan terancam punah melalui penghentian perdagangan satwa liar dan tumbuhan langka, upaya konservasi dan perlindungan genetik, habitat, serta ekosistemnya
  • Meningkatkan anggaran untuk memperkuat riset dan kompetensi peneliti di bidang pelestarian satwa/tumbuhan liar, langka, dan terancam punah
  • Mencegah deforestasi melalui pemanfaatan areal kurang produktif/lahan terdegradasi dan meningkatkan peran serta multipihak dalam pengawasan potensi kebakaran dan perambahan hutan
  • Menerapkan standar pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui sistem sertifikasi produk yang dihasilkan dari praktik pengelolaan sumberdaya ramah lingkungan
  • Akselerasi rencana dekarbonisasi untuk mencapai target net zeroemission
  • Mengembangkan ekosistem yang terus mengakselerasi pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam yang berkaitan dengan carbon sink dan carbonoffset untuk mengakselerasi target net zero emission dan memanfaatkan kesempatan dari ekonomi hijau.

 

4 dari 4 halaman

Ganjar-Mahfud

Dalam visi misinya yang diberi nama '8 Gerak Cepat Ganjar-Mahfud', pada poin 6 pasangan capres ini menjanjikan: 

Mempercepat perwujudan lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui ekonomi hijau dan biru.

1. Lingkungan Hidup Berkelanjutan:

  • Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca: pemeliharaan hutan, pemangkasan polusi udara dari emisi kendaraan dan industri, pembatasan penggunaan plastik, serta transisi energi menuju net zero emission (NZE).

2. Harmoni Hutan untuk Keseimbangan

  • Moratorium deforestasi dan mempercepat reforestasi, reboisasi, restorasi, dan rehabilitasi. Meningkatkan konservasi kawasan hutan sebagai sumber pangan lokal, obat-obatan herbal, air, oksigen, fungsi klimatologis, dan layanan alam bagi kehidupan masyarakat di sekitar hutan.

3. Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

  • Revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), danau, pengembangan kota hijau, industri hijau, dan gerakan kesadaran gaya hidup bebas sampah, serta penerapan regulasi ketat terhadap perusakan lingkungan. Sehingga, indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) berada pada kisaran 74-76.

4. Air untuk Rakyat

  • Mempercepat penyediaan air bersih yang merata di seluruh pelosok negeri melalui percepatan penyediaan sarana dan prasarana dasar air bersih/minum, penerapan teknologi pemurnian dan desalinasi, pengelolaan konservasi sumber daya air, dan penguatan infrastruktur daya tampung air serta pemanfaatan daur ulang air.

5. Adaptasi dan Mitigasi Krisis Iklim

  • Penghijauan wilayah pesisir, ruang terbuka hijau memadai, mitigasi bencana, serta transportasi umum yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan diikuti penerapan teknologi digital bagi petani dan nelayan.

6. Penerapan ESG

  • Pengintegrasian penilaian risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, Governance/ESG) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem ekonomi dan sistem keuangan.

7. Kadar Klim – Kampung Sadar Iklim

  • Program promotif di tingkat kampung untuk menahan laju perubahan iklim, dengan fasilitas sanitasi dan drainase yang baik, ruang terbuka hijau, kawasan pejalan kaki, fasilitas publik, dan pengelolaan sampah yang terintegrasi.

Ekonomi Hijau

1. Transisi Energi

Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai generator pembaharuan yang potensinya sekitar 3.700 GW secara bertahap untuk kebutuhan energi dalam negeri sehingga porsi EBT di dalam bauran energi menjadi 25-30% hingga tahun 2029.

2. Desa Mandiri Energi

  • Desa mampu mendayagunakan sumber energi lokal berbasis energi baru terbarukan untuk memasok kebutuhan energinya sehingga menjadi bagian dari gugus penghijauan ekonomi Indonesia.

3. Limbah Jadi Berkah

  • Pengelolaan sampah dan limbah yang terintegrasi dan ramah lingkungan agar berkah ekologi dapat terwujud. Sampah akan diubah menjadi peluang tambahan penghasilan alternatif bagi rakyat alias berkah ekonomi (waste to cash).

4. Ekonomi Sirkuler

  • Meminimalkan kerusakan sosial dan lingkungan dengan ganyang plastik dan gebrak polusi melalui pendekatan reduce, reuse, recycle, repair, and refabricate (5Rs).

Ekonomi Biru

1. Tata Kelola Laut yang Inklusif dan Berkelanjutan

  • Mengoptimalkan pemanfaatan sektor kelautan dengan potensi 1,4 triliun dolar AS per tahun secara inklusif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan laut. Dilakukan demi menjaga gelombang potensi ekonomi biru Indonesia.

2. Akselerasi 11 Potensi Maritim

(1) perikanan tangkap; (2) perikanan budi daya; (3) industri pengolahan hasil perikanan; (4) industri bioteknologi kelautan; (5) pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); (6) pariwisata bahari; (7) hutan bakau; (8) perhubungan laut; (9) sumber daya wilayah pulau-pulau kecil; (10) industri dan jasa maritim; dan (11) SDA nonkonvensional.

3. Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan Zonasi

  • Penangkapan ikan terkendali untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta melakukan pemerataan distribusi pertumbuhan ekonomi nasional. Penangkapan ikan terukur dibagi dalam beberapa zonasi di mana seluruh kegiatan penangkapan ikan di laut melalui satelit didukung penggunaan aplikasi digital.

4. Perikanan Budi Daya Berkelanjutan

  • Meningkatkan produktivitas budi daya melalui penetapan dan penataan kawasan budi daya, bahan pakan lokal berkualitas dan peningkatan nilai tambah produk dan pasar dengan berfokus pada 5 produk budi daya unggulan yaitu udang, kepiting, lobster, tilapia, dan rumput laut.

5. Maritim Unggul (MU)

  • Penguatan kapasitas konektivitas maritim melalui peningkatan kualitas SDM maritim, sarana dan prasarana transportasi laut, pengoptimalan pemanfaatan alur laut dan titik sempit (choke points) dengan didukung oleh sistem manajemen transportasi laut yang terintegrasi dengan jalur perdagangan regional dan internasional.

6. Industri Maritim Jaya

  • Penguatan industri galangan, industri perikanan dan hasil laut, pengelolaan kampung pesisir, konservasi laut dan terumbu karang, meningkatkan kesejahteraan nelayan dan sumbangan ekonomi maritim terhadap PDB. Industrialisasi kelautan dilakukan demi gemilangkan pesisir yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.

7. Wisata Maritim Mendunia

  • Pengembangan kawasan wisata bahari, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) wisata bahari, serta meningkatkan daya tarik investasi wisata maritim.

8. Mengatasi Pencemaran Laut

  • Menerapkan regulasi yang ketat untuk mengatasi pencemaran laut termasuk pencemaran yang bersifat lintas batas negara.
Video Terkini