Sukses

Sri Sultan Tekankan Pentingnya Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah di DIY

Implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah telah menjadi urgensi, guna mendorong kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan Pemda di DIY, terutama dalam digitalisasi transaksi di wilayah Yogyakarta.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk proses digitalisasi transaksi di wilayah kerja DIY. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, perlu ada digitalisasi keuangan daerah utamanya dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien.

“Saya harap sinergi dan kolaborasi TP2DD dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat. TP2DD harus terus bersinergi, untuk merumuskan program-program unggulan yang menarik, dengan tetap mengutamakan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Sri Sultan pada High Level Meeting TP2DD DIY di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (12/12/2023).

Sri Sultan mengatakan pentingnya peran aktif TP2DD dalam proses digitalisasi keuangan untuk menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemda. Harapannya bisa berimplikasi positif pada peningkatan PAD, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai upaya peningkatan pelayanan publik.

“Seiring perkembangan zaman dan perubahan ekspektasi masyarakat, TP2DD DIY perlu mengoptimalisasi pemanfaatan kanal nontunai, sehingga dapat mewujudkan peningkatan realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tak hanya memperkuat frame teknologi, kemajuan financial technology juga harus diperkuat dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Sri Sultan.

Berkaitan dengan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) di lingkungan Pemda DIY, Sri Sultan berharap TP2DD dapat segera melakukan updating roadmap dalam rangka mengakomodasi implementasi KKI. Selain itu untuk percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi daerah pada sisi penerimaan, Pemda DIY juga sudah menyediakan berbagai kanal penerimaan pajak dan retribusi secara nontunai.

“Selanjutnya diperlukan pula penguatan interoperabilitas Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan Transaksi Pemerintah Daerah, antara lain dengan aplikasi SIPD RI, sebagaimana arahan Kemendagri. Dan berbagai upaya yang sudah dilakukan hendaknya dapat didokumentasikan dengan baik, agar dapat dijadikan acuan untuk tindak lanjut dan evaluasi di masa mendatang,” imbuhnya.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan DIY, Wiyos Santoso TP2DD ini dibentuk untuk mendukung percepatan pelaksanaan digitalisasi transaksi keuangan daerah di Pemda DIY. Tim ini juga bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, terutama untuk mendorong implementasi elektronifikasi pemerintah daerah.

“Hal ini dilakukan untuk dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan, mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. Selain itu, cara ini juga mendukung pengembangan transaksi pembelian digital oleh masyarakat, guna mewujudkan keuangan yang inklusif dan meningkatkan integritas ekonomi dan keuangan digital nasional,” paparnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim mengatakan, konsistensi inovasi dan sinergi mendukung akselerasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), salah satunya dilakukan dengan perluasan ekosistem digital pemerintah. Pemda DIY mendorong optimalisasi dan peningkatan kualitas belanja melalui pemanfaatan sistem pembayaran terkini, termasuk QRIS dan KKI dalam e-katalog.

“Selain itu, dilakukan pula penguatan regulasi, koordinasi, dan sinergi, yakni TP2DD menjadikan penerbitan Perda PDRD dan Perkada KKI sebagai program kerja di tahun 2023-2024. Sinergi dengan BPD DIY juga dilakukan dalam memperluas penyediaan pelayanan kanal digital,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.