Liputan6.com, Serang - Keluarga penjaga kambing yang dijadikan tersangka dalam pasal penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang mencari keadilan. Muhyani dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.
Akibatnya, pria berusia 58 tahun, warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten itu mendekam di Rutan Klas IIB Serang sejak 7 Desember 2023.
Advertisement
Baca Juga
"Enggak nyangka (bisa ditahan). Soalnya bapak itu orangnya juga enggak gimana. Waktu itu juga enggak niat membunuh, cuma membela diri," ujar Rosehah (48), ujar sang istri, Selasa, (13/12/2023).
Muhyani bertugas menjaga kambing milik orang lain. Kala itu, sekitar pukul 04.00 WIB, dia mengecek kandang kambing, karena mendengar suara berisik. Saat itu, maling kambing, Waldi, yang akhirnya kalah usai bertarung dengan Muhyani, tewas di persawahan.
Karena jadi tersangka, kini keluarga Rosehah kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena Muhyani menjadi tulang punggung keluarga. Dia bekerja sebagai buruh serabutan, demi dapurnya bisa ngebul.
"Minta keadilan, bapak suruh dibebasin, soalnya dia tulang punggung (keluarga). Kalau mau makan juga harus cari dulu. Sedih, gimana nasib keluarga saya, minta dibebasin aja," terangnya.
Minta Dibebaskan
Karena Muhyani dalam posisi membela diri dan mempertahankan kambing yang akan dicuri oleh Waldi, pihak keluarga meminta keadilan agar bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Keluarga juga tak pernah menyangka Muhyani bakal jadi tersangka dan berada dibalik jeruji besi, karena dia sedang membela diri.
"Yah waktu itu khawatir mah ada, cuma enggak nyangka aja bakal jadi gini (ditahan). Saya minta keadilan aja biar cepat keluar," jelasnya.
Advertisement