Liputan6.com, Gorontalo - Usai viral di media sosial (medsos) Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menaikan status ibu tiri yang tega melakukan kekerasan terhadap anak yang masih berumur 6 tahun.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, MD Alias Lisa resmi ditetapkan tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) ibu tiri tersebut ini melakukan penganiayaan. Sang ibu tiri mengaku menganiaya korban dengan menggunakan sapu yang gagangnya terbuat dari besi secara berulang.
Advertisement
"Gagang sapu itu dihantamkan ke bagian punggung, kepala, pelipis dan betis bocah anak tirinya," kata Kombes Pol Ade kepada Liputan6.com.
“Jadi ibu tiri ini marah karena korban mengambil makanan di dalam lemari di mana menurut tersangka makanan tersebut milik orang lain, sehingga pelaku marah dan secara membabi-buta melakukan penganiayaan terhadap korban” ungkapnya.
Ditambahkan Kombes Pol Ade, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri, bengkak di kepala, luka memar di belakang telinga, memar di punggung, lengan kiri dan bokong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1), ayat (4) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 351 (1) KUHPidana.
"Dengan ancaman 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiga dari ancaman," tutup KBP Ade.
Baca Juga
Simak juga video pilihan berikut:
Video Viral
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) sebuah video seorang anak yang diduga kuat dianiaya oleh orang tuanya. Dalam video tersebut terlihat anak itu mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Gorontalo Kota langsung merespons cepat itu. Pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan itu tega dilakukan oleh ibu tiri, berinisial MB (22). MB sendiri diduga menjadi pelaku utama dalam kasus kekerasan yang membuat anak tirinya cedera berat.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengonfirmasi, MD alias Lisa telah diamankan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) sejak Jumat kemarin, (8/12/2023).
Laporan resmi juga telah diterima pihak kepolisian dari seorang saksi yang melihat anak tersebut mengalami luka saat masuk sekolah.
"Hari ini kami menerima laporan resmi dari saksi yang melihat bocah tersebut mengalami luka saat masuk sekolah," kata Kompol Leonardo.
Tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi karena kesal terhadap korban yang kerap mengambil makanan di dalam lemari. Pelaku MD beralasan, makanan tersebut bukan hanya milik mereka tetapi juga milik orang lain yang tinggal di rumah.
"Tanpa pikir panjang, MB langsung melakukan penganiayaan kepada anaknya. Aksi MB itu terbongkar saat ada yang melihat luka lebam anak itu dan viral di medsos," ujarnya.
Dalam video yang telah diunggah di media sosial sudah dibagikan ribuan kali oleh warganet. Dalam video itu terlihat seorang bocah mengalami luka di bagian punggung, telinga, dan pipi sebelah kiri akibat penganiayaan.
"Saat ini, ibu tiri dan ayah kandung masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di ruang UPPA," kata Leonardo
Saat ini, korban tengah dirawat di Rumah Perlindungan milik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PA) Provinsi Gorontalo. Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi mental dan psikologi anak juga terganggu.
Advertisement