Liputan6.com, Pekanbaru - Pengusutan dugaan korupsi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Jaksa mengambil keputusan setelah menerima pengembalian kerugian negara.
Perkara dimaksud adalah korupsi dana bergulir ke Koperasi Rindang pada tahun 2007. Perkaranya masih berstatus penyelidikan dengan kerugian negara Rp320 juta.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, dana bergulir itu diterima pada tahun 2007. Jaksa di Kejari Kuansing masih mencari peristiwa pidananya.
Sejumlah pihak telah dipanggil dan diminta keterangan. Jaksa juga mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mencari orang bertanggungjawab.
"Dalam perjalanannya, pihak koperasi mengembalikan kerugian negara," kata Bambang, Rabu petang, 13 Desember 2023.
Bambang menjelaskan, kerugian negara tersebut langsung diterima Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo didampingi dengan oleh Kasi Intelijen Rozi Juliantono, Kasi Pidana Khusus Andre Antonius dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak.
Turut menyaksikan, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erdiansyah dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Mardansyah.
"Uang yang dikembalikan itu merupakan modal yang diberikan oleh dinas, dana bergulir, selanjutnya akan disetorkan ke kas daerah," kata Bambang.
Dengan pengembalian ini, jaksa tidak melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Alasannya kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya sebelum kasus bergulir lebih jauh.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.