Sukses

Sindikat Pencurian di Bandar Lampung, Modusnya Jual Mobil tapi 'Diambil' Lagi

Sindikat pencurian mobil yang dilakukan oleh okum pengacara di Bandar Lampung terancam 7 tahun pidana penjara.

Liputan6.com, Lampung Darozy Chandra (53), seorang pengacara diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena mencuri satu unit mobil. Mirisnya, DC juga mengajak putranya bernama Calvin (24) turut melakukan aksi pencurian. 

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Saidi A Jamil mengatakan, selain dua tersangka itu, pihaknya juga mengamankan dua pelaku lain yaitu Bambangan (38) dan Edo (21). 

Komplotan itu bekerja sama melakukan pencurian, tetapi mobil yang ditargetkan tersebut milik tersangka Darozy yang hendak dijual ke Safran senilai Rp 174 juta.

Pencurian itu diawali pada November 2023 pelaku DC, CL, dan AP (buron) merencanakan untuk mencuri mobil Pajero Sport milik tersangka DC yang akan di over kredit. 

"Jadi Pajero Sport itu punya DC yang direncanakan untuk di takeover (over kredit) , setelah itu dicuri kembali. Ini sindikat," kata Saidi kepada wartawan, Kamis (14/12/2023). 

Dia menjelaskan, sebelum over kredit para pelaku telah memasang alat pelacak (GPS), menduplikat kunci mobil tersebut serta membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu. 

"DC dan CL mempersiapkan kendaraan, STNK palsu serta bukti pembiayaan palsu dan diserahkan kepada pelaku AP (masih DPO) untuk dijual kepada korban Safran senilai Rp174 juta," ujarnya. 

"Tersangka B, E serta CL beraksi dengan melacak kendaraan tersebut yang telah dipasangkan GPS. Setelah mengetahui keberadaannya mereka langsung melakukan pencurian menggunakan kunci yang telah diduplikat," jelasnya.

Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dan segera dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Edo.

"Dari laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka E, dari keterangan E kami kembali tangkap tiga lainnya yakni DC, CL serta B disalah satu hotel di Bandar Lampung pada akhir November lalu," jelas Saidi.

Kepada polisi, para tersangka mengaku uang tersebut dibagi dengan pembagian yang telah disepakati. 

"Iya mereka bagi-bagi termasuk untuk satu pelaku lainnya yang masih DPO. Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut," kata dia. 

Atas perbuatannya mereka terancam 7 tahun pidana penjara, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. 

Â