Sukses

Penyebab Kios Tak Bisa Menjual Pupuk Meski Stok Ada

Peraturan Menteri Pertanian no 10 tahun 2022 diusulkan direvisi.

Liputan6.com, Batam - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak Kementan segera merevisi Permentan 10/2022 guna mendukung musim tanam periode Januari-Maret 2024. Revisi aturan ini merupakan upaya dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengatakan ada potensi petani akan mengeluhkan mengenai ketersediaan pupuk bersubsidi jika Pemerintah tidak segera merevisi Permentan itu. 

‘‘Hati-hati kalau nanti Januari 2024 ada keluhan pupuk langka, itu bukan langka, pupuknya ada tetapi kios tidak bisa menyalurkan karena harus ada datanya," kata Yeka saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, di Swisbel Hotel, Batam Kepulauan Riau

Dalam  Permentan 10 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan nama petani dan jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi yang menjadi acuan kios dalam melakukan penyaluran atau penebusan pupuk petani yang terdaftar pada e-Alokasi.

‘‘Jadi kalau belum ada Permentan maka pada bulan bulan awal tahun petani tidak dapat membeli pupuk bersubsidi, karena saat itu kios belum menerima data penerima pupuk bersubsidi," katanya.

Kios tak akan melayani meski dipaksa karena aturan penyaluran oleh kios hanya bisa dilakukan saat mereka sudah menerima data penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah. Saat ini, data penerima pupuk bersubsidi masih belum clean and clear karena masih terdapat petani yang tidak menerima alokasi subsidi pupuk.

 ‘‘Nah masalah pendataan ini ironi sekali, banyak kasus karena data salah dan akhirnya yang menjadi korban kios, kalau datanya salah maka di situ ada moral hazard, apalagi tidak semua mendapatkan. Akhirnya Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah terkait pendataan harus dilakukan reformulasi yang lebih memudahkan kepada petani, tidak hanya pendataan tetapi juga penebusannya harus dipermudah,” kata Yeka.

Diektur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menyebut ada 1.077 distributor telah melakukan penandatanganan SPJB dan siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar di e-Alokasi.

“Dengan sisa waktu 2 minggu ini di akhir tahun 2023, kami berharap distributor dapat mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya menjaga agar penyaluran ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Tri Wahyudi

Tri Wahyudi Saleh mewajibkan seluruh distributor dan jaringan kios pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Seluruh distributor diminta menerapkan sistem digitalisasi. Salah satunya aplikasi Rekan yang telah terintegrasi secara digital melalui Distributor Planning & Control System (DPCS) sehingga dapat dipantau secara real time dan memudahkan pengawasan.

Pendistribusian pupuk bersubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Sesuai aturan yang berlaku, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup sesuai alokasi yang ditetapkan. Pupuk hanya disalurkan kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan e-Alokasi.

Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

 

2 dari 2 halaman

Petani Apa Yang Berhak?

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).

Para distributor yang ditunjuk Pupuk Indonesia sudah melalui proses evaluasi penilaian kinerja secara berkesinambungan selama tahun 2023 dan distributor yang hasil evaluasinya dibawah standar, tidak lagi dilanjutkan kontrak kerjasamanya.

Penandatanganan Pakta Integritas Distributor Pupuk Indonesia sebagai langkah tegas dan komitmen distributor untuk melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku. Distributor juga menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Tagihan Distributor sebagai bentuk komitmen distributor membayar tagihan apabila terjadi klaim koreksi penyaluran.

Tidak hanya itu, sebagai komitmen kelancaran pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024, seluruh distributor wajib memastikan kios binaannya mampu dan paham dengan sistem yang digunakan dalam penyaluran seperti kartu tani, T-Pubers, Rekan, dan i-Pubers. Selanjutnya distributor proaktif membangun kerjasama yang baik dengan dinas terkait di wilayah kerjanya masing-masing, dan distributor memastikan kios binaannya menjalankan aturan yang berlaku khususnya HET dan tidak melakukan penjualan pupuk secara ‘paket’.

Dalam acara SPJB 2024, seluruh distributor yang hadir secara bersama-sama membacakan ikrar pakta integritas yang berisikan pernyataan komitmen dalam melaksanakan semua ketentuan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi serta bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan surat perjanjian jual beli.

Pembacaan ikrar tersebut, juga disaksikan oleh Lembaga Negara yang berwenang mengawasi dan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yaitu Pimpinan Ombudsman RI, Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI, Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep. Riau yang hadir secara langsung di tempat acara dan menyampaikan arahan dan rekomendasi peningkatan ketaatan kepada seluruh distributor.

Video Terkini