Liputan6.com, Yogyakarta - Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang rencananya bakal direnovasi bersama sejumlah stadion lain di Indonesia tampaknya belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Sebab, Stadion Mandala Krida masih menjadi objek kasus korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka. Sehingga stadion yang terletak di kawasan Baciro, Kota Yogyakarta itu harus menunggu sampai kasus tersebut benar-benar tertangani.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) sebelumnya menyatakan akan merenovasi dua stadion di DIY, yakni Stadion Maguwoharjo (Sleman) dan Mandala Krida (Yogyakarta).
Program renovasi stadion ini masuk dalam program Kementerian PUPR yang juga berencana merenovasi belasan stadion di sejumlah daerah Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Berikut ini adalah fakta-fakta terkait sebab Stadion Mandala Krida belum bisa direnovasi.
1. Belum Ada Komunikasi Lanjutan Kementerian PUPR dan BPO DIY
Kementerian PUPR belum berkomunikasi lagi dengan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY selaku pengelola stadion. Kepala BPO DIY Priya Santosa menyebut, sampai saat ini rencana terkait kelanjutan renovasi Stadion Mandala Krida belum ada kelanjutannya.
Padahal, sejak terakhir kali dibangun, stadion itu belum selesai seutuhnya. Sejumlah ruangan yang berada di stadion itu belum bisa terpakai sebagaimana mestinya. Terlebih stadion yang menjadi kandang PSIM Yogyakarta itu belum dipasang lampu untuk laga malam hari.
"Belum ada progres sama sekali, belum ada informasi apa-apa," ujar Priya Santosa tempo hari.
Terganjal Kasus Korupsi
2. Terganjal Kasus Korupsi
Korupsi Stadion Mandala Krida disinyalir menjadi ganjalan stadion ini untuk direnovasi oleh Kementerian PUPR. Padahal rencana renovasi ini sangat penting lantaran buntut insiden yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Mungkin iya karena kasus korupsi itu. Kementerian PUPR pernah tanya status hukum Mandala Krida bagaimana ke Pemda DIY dan pak Sekda sudah bersurat ke KPK tapi sampai sekarang belum ada jawaban," ucap Priya Santosa.
Di samping itu, Priya juga kemampuan keuangan Pemda DIY tidak sanggup untuk merenovasi Stadion Mandala Krida. Ini disebabkan anggaran untuk buruh yang telampau cukup tinggi untuk menyelesaikan sejumlah titik yang belum rampung.
"Anggarannya besar, tidak mungkin Pemda DIY mendanainya. Pada 2019 sempat dianggarkan untuk lampu dengan standar internasional tapi dialihkan karena pandemi,” ucapnya.
3. Korupsi Stadion Mandala Krida Libatkan 4 Nama
Korupsi Stadion Mandala Krida menyeret sejumlah nama, diantaranya Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida periode 2016-2017, Dedi Risdiyanto (DR), kemudian Edy Wahyudi (EW) selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto (SGH) selaku Dirut PT Asigraphi; serta Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.
Dari sejumlah nama itu masih memungkinkan akan ada nama lain yang turut terseret dalam kasus korupsi stadion. Pasalnya kerugian dari korupsi tersebut sebesar Rp32 miliar.
Penulis: Taufiq Syarifudin
Advertisement