Liputan6.com, Serang - Penjaga kambing yang jadi tersangka di Polresta Serkot kemudian diserahkan ke Kejari Serang lantaran berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Oleh kejaksaan, Muhyani, kemudian dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang sejak 07 Desember 2023.
Namun, pada 13 Desember 2023, penahannya ditangguhkan oleh Kejari Serang dan dikenakan wajib lapor.
Pihak kejaksaan mengklaim penangguhan penahanan, bukan lantaran kasus Muhyani penjaga kambing itu ramai diberitakan dan viral di media sosial (medsos).
Advertisement
Baca Juga
"Dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP," ujar Yusfidil Adhyaksa, Kepala Kejari Serang, kepada awak media, Jumat, (15/12/2023).
Berkas perkara dari polisi ke kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Serang sedang mempercepat pemberkasan perkara Muhyani agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kejari Serang mengakui mempercepat pemberkasan lantaran kasus penjaga kambing yang dipenjara, karena menyita perhatian masyarakat luas.
"Yang jelas kejaksaan tidak ingin menunda-nunda, kita akan segera limpahkan, karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah kami laksanakan adalah penegakan hukum yang humanis," jelasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Harapan Keluarga Muhyani Penjaga Kambing
Pihak keluarga mengaku selama menjalani proses pemeriksaan di Polresta Serkot, tidak pernah menjalani masa penahanan.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan, Muhyani dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang.
Keluarga berharap Muhyani bisa menghirup udara bebas, karena saat kejadian di Februari 2023 silam, dia dalam posisi membela diri.
"(Ditahan sama polisi) enggak. (Ditahan sama kejaksaan) Iya. Pengen bebas seterusnya," jelas Rosehah, istri dari Muhyani, di rumahnya, Jumat, (15/12/2023).
Advertisement