Liputan6.com, Jakarta - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil mengagalkan upaya penyelundupan handphone dan earbuds yang disembunyikan di dalam bungkus nasi oleh pengunjung.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengatakan kedua pengunjung tersebut berinisial IF dan M. Mereka tertangkap basah oleh petugas Lapas Pemuda Tangerang saat melakukan pemeriksaan barang bawaan ketika akan membesuk warga binaan.
Advertisement
Baca Juga
“Kami menemukan 1 unit handphone dan 1 unit earbuds milik masing-masing pengujung dibungkus nasi pada saat kami periksa dengan metal detector,” ujar Wahyu Indarto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12/2023).
Atas penemuan tersebut, Wahyu Indarto memerintahkan petugas yang berdinas untuk membuat berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. Ia juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bekerja sesuai dengan standar operasional.
“Saya mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan secara teliti sehingga dapat menggagalkan penyelundupan benda terlarang ke dalam Lapas,” ungkap Wahyu Indarto.
Wahyu Indarto juga menegaskan bahwa pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan.
Sementara bagi warga binaan yang memesan barang terlarang tersebut diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan.