Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menuntut 2 kurir 124 kilogram sabu, Rustam dan Abdul Syukur, dengan hukuman mati. Tuntutan mati kurir sabu ini sebagai komitmen penegak hukum memberikan efek jera kepada pelaku peredaran gelap narkotika.
Kepala Kejari Kota Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas menjelaskan, tuntutan mati dibacakan kepada ketua majelis hakim Mery Dona Tiur Pasaribu. Tuntutan berdasarkan fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Kota Dumai.
Advertisement
Baca Juga
"Dibacakan pekan lalu, agenda berikutnya pekan ini pledoi atau pembelaan," kata Abu, Senin siang, 18 Desember 2023.
Abu menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap polisi pada Mei 2023. Keduanya diperintahkan Hasan (buron) menjemput 6 karung goni di pinggir Pantai Marambung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Keduanya tergiur upah Rp300 juta dari Hasan lalu berangkat memakai mobil yang disediakan oleh Hasan. Mobil itu disewa oleh Hasan dari sebuah showroom.
"Keduanya berangkat, Rustam mengambil karung dan terdakwa Abdul Syukur menunggu di mobil memantau situasi," jelas Abu.
Setelah karung dipindah ke mobil, kedua terdakwa melihat ada sepeda motor melintas. Keduanya curiga itu adalah polisi sehingga meninggalkan mobil dan karung di pinggir jalan.
"Pada akhirnya 2 terdakwa tertangkap di sebuah rumah di Jalan Nelayan, Kecamatan Dumai Barat," kata Abu.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pencucian Uang
Pemeriksaan petugas, 6 karung goni yang dimasukkan kedua terdakwa ke mobil berisi 124,9 kilogram sabu. Keduanya dinilai terbukti menerima perintah dari Hasan sehingga tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada 28 November lalu, JPU Kejari Kita Dumai menuntut terdakwa lainnya, Thomas Tong dalam perkara sama. Dia merupakan anak dari Acu Budi yang terlibat kasus serupa.
Thomas dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Thomas sebelumnya juga dituntut 5 tahun penjara dalam peredaran pil ekstasi dan happy five," jelas Abu.
Dalam perkara 124 kilogram sabu, Thomas diminta Kamal (buron) membuka rekening dengan alasan bisnis minuman keras dan bisnis sarang burung walet.
Selanjutnya Kamal meminta Thomas membayar sebuah mobil ke sebuah showroom. Mobil inilah yang digunakan oleh Rustam dan Abdul Syukur untuk menjemput sabu.
Thomas mengaku tidak kenal dengan Rustam dan Abdul Syukur. Thomas mengaku hanya berkomunikasi dengan Kamal sementara 2 terdakwa lainnya dengan Hasan.
Hasil penyelidikan kepolisian, Hasan dan Kamal saling kenal. Kamal diketahui mengorganisir peredaran sabu dan segala perangkatnya dari luar negeri.
Â
Advertisement