Sukses

Hati-Hati Penipuan Tawaran Investasi Laptop

Korban lebih dari satu dan kerugian mencapai milyaran rupiah.

Liputan6.com, Batam - Hati-hatilah saat mendapatkan penawaran investasi. Bisa jadi tawaran itu adalah penipuan belaka. Biasanya jika menjanjikan keuntungan berlipat dan tak masuk akal. Seperti terjadi di Batam.

Kasus itu akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Batam, dan masih berupa gugatan perdata. PN Batam dijadwalkan menggelar sidang perdata untuk kasus ingkar janji investasi yang merugikan penggugat hingga milyaran rupiah. Perkara itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 460/Pdt.G/2023/PN Btm.

Kasus berasal dari laporan ARR sebagai korban sebagai penggugat.  ARR merupakan seorang pengusaha muda di Kota Batam. Ia merasa ditipu miliyaran rupiah dalam penitipan dana investasi hingga Rp 2,1 Miliyar. Penitipan ini dilakukan hingga 5 kali mulai Agustus 2022 hingga Maret 2023 kepada para tergugat, yaitu Andi Irfan, Andi Nurhasanah, dan Zhulhaji.

Ketika mengajukan gugatan, ada Rp 800 juta uang modal yang sudah dikembalikan tergugat kepada ARR. Uang milyaran rupiah itu dititipkan kepada tergugat sebagai modal usaha elektronik jenis laptop dengan toko Mangga Dua Square, Jakarta dengan perjanjian berbagi keuntungan antar penggugat dan tergugat setiap bulannya.

ARR menjelaskan, sebelum adanya penitipan dana tersebut, ARR (penggugat) dengan para tergugat sudah membuat surat perjanjian di notaris bahwasanya keuntungan (profit) yang diterima di luar dari modal yang diberikan.

“Jadi modal pertama dan kedua Agustus 2022 sejumlah Rp 400 juta. Saat itu perjanjian profit Rp 65 juta perbulan, September, Oktober, November, Desember masih lancar itu diberikan,” katanya.

Namun mulai bulan Desember 2022 tergugat meminta kembali tambahan modal kepada ARR Rp 500 juta, dengan perjanjian keuntungan akan diberikan tanggal 14 setiap bulannya.

“Pada 14 Januari 2023, kembali lagi ia meminta tambahan modal Rp 200 juta. Perjanjiannya dengan profit dilipatgandakan yakni Rp 128 juta dan akan diberikan tanggal 14 setiap bulan,” kata ARR.

Masih belum cukup lalu 29 Maret 2023, para tergugat kembali meminta tambahan modal Rp 1 M kepada penggugat. Dianggap sebagai investasi baru, profit dijanjikan Rp 110 juta per bulan.

"Jadi ada dua investasi dan mereka berjanji memberikan profit kepada saya, yang satu tiap tanggal 14 dan satunya tanggal 29,” kata ARR.

Malangnya, mulai Agustus 2023 tak ada kabar. Sempat dihubungi dan dijawab bahwa usahanya bangkrut.

"Saya maklum dan tak meminta pembayaran profit. Saya cuma minta untuk dikembalikan modalnya, ya itulah baru balik Rp 800 juta,” kata ARR.

Namun saat dicek toko laptop para tergugat yang ada di Jakarta, ternyata tidak tutup melainkan masih beroperasi dan berjalan lancar. Sejauh ini profit atau keuntungan yang diberikan tergugat kepadanya hal itu terhitung dalam pengembalian dana modal bukan keuntungan yang dijanjika

Sementara itu, menurut Eko Nurisman kuasa hukum dari penggugat mengaku sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.

“Kami telah mengajukan gugatan ke PN Batam dengan gugatan terkait ingkar janji. Dijadwalkan sidang pada 03 Januari 2024," kata  Eko.