Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menuntut hukuman ringan 3 terdakwa korupsi zakat, masing-masing Ishak Effendi, Isman Jaya Nasution dan Indra Syahril. Ketiganya didakwa merugikan Rp1,4 miliar negara sewaktu mengelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai.
Sewaktu korupsi ini terjadi, Ishak Effendi merupakan Ketua Baznas Kota Dumai, Isman Jaya Nasution sebagai Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Indra Syahril sebagai staf penghimpun dan penyalur. Kejadiannya berlangsung dari tahun 2017 hingga 2021.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto membenarkan tuntutan terhadap terdakwa korupsi. "Sudah dibacakan JPU," katanya, Senin petang, 18 Desember 2023.
Bambang menjelaskan, JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut Bambang, terdakwa Ishak Effendi dituntut 2 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara terdakwa Isman Jaya, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa penahanan. Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengembalian Kerugian Negara
Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp82.385.000. Uang itu jug sudah dikembalikan ke JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Indra Syahril yakni 3 tahun 6 bulan. Terdakwa dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan Badan selama 6 bulan.
JPU juga menuntutnya membayar uang pengganti Rp1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp118.000.000, mmasih tersisa Rp984.019.000.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mardison mengagendakan sidang berikutnya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Data dirangkum, penerimaan zakat pada tahun 2019 di Kota Dumai adalah Rp5.886.357.855, tahun 2020 sebesar Rp6.348.659.461 dan tahun 2021 dari bulan Januari hingga 14 September Rp1.622.905.101.
Seharusnya, dana zakat itu disalurkan kepada yang berhak atau asnaf 8 tapi dalam prakteknya tidak sesuai. Penyalurannnya diduga ada yang tanpa proposal ataupun formulir.
Beberapa penerima juga tidak memenuhi syarat dan tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner) namun tetap dicairkan para terdakwa.
Ada juga pemotongan zakat sehingga nilainya tidak penuh kepada penerima. Bahkan ada tanpa penyaluran sama sekali di suatu wilayah tapi para terdakwa membuat bukti fiktif.
Berdasarkan aduti dari Inspektorat Kota Dumai ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.419.805.500.
Advertisement