Sukses

Lagi-Lagi Ada Penambangan Ilegal dalam Kawasan TN Lore Lindu Sigi

Perusakan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus terjadi. Petugas kembali menangkap sejumah penambang di kawasan tersebut.

Liputan6.com, Sigi - Aktivitas PETI itu terjadi di sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNL) sebanyak tiga penambang ilegal ditangkap pada Senin (11/12/2023).

Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan di dalam tanah dan mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Taman Nasional. Setelah menjalani pemeriksaan status ketiganya telah naik menjadi tersangka.

Ketiganya hingga Senin (18/12/2023) masih dititipkan di Rutan Palu untuk menjalani penahanan.

“Penyidik akan mengembangkan dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, dalam hal ini pemodal, pengepul, dan pengolah bahan baku emas ilegal tersebut agar dapat memutus rantai bisnis dari kegiatan PETI di TN Lore Lindu,” Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, Senin (18/12/2023).

Aktivitas PETI di sekitar Desa Sidondo I sendiri bukanlah hal baru. Pada Mei 2023 lalu petugas juga mendapati aktivitas serupa bahkan para pelaku menggunakan alat berat. Kala itu lebih dari 1,5 hektare hutan yang masuk kawasan TN Lore Lindu rusak. Petugas lalu menertibkan para penambang dan menutup kembali lubang-lubang yang ditinggalkan.

Aktivitas penambangan ilegal berdampak nyata pada penurunan kualitas Taman Nasional Lore Lindu dan dikhawatirkan semakin buruk jika tidak ada tindakan tegas.

PETI memberikan dampak nyata pada terjadinya penurunan tutupan hutan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia. Upaya pengamanan dan perlindungan TN Lore Lindu dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sehingga kawasan konservasi dapat memenuhi fungsinya sebagai penyangga sistim kehidupan, pengatur tata air, dan sebagai pusat perlindungan sumber daya genetik keanekaragaman hayati,” Kepala Balai Besar TN Lore Lindu, Titik Wurdiningsih mengungkapkan.

Tindakan tegas itu diharapkan memberi efek jera pada siapapun sebab para pelaku perusakan Taman Nasional itu terancam sanksi berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini