Liputan6.com, Gorontalo - Akhir-akhir ini di Provinsi Gorontalo kerap terjadi penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing atau finance. Berbagai cara mereka lakukan agar bisa mengambil kendaraan tersebut dari pihak konsumen yang menunggak.
Pihak leasing diduga kerap kali menggunakan jasa pihak ketiga untuk menarik kendaraan yang menunggak di tangan konsumen. Bahkan banyak dari mereka yang menyewa jasa preman atau yang dikenal dengan sebutan mata elang guna memuluskan bisnis ini.
Advertisement
Baca Juga
Kelompok ini dikabarkan menggunakan metode yang agresif hingga menebar ancaman serius terhadap nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran. Beberapa konsumen mendapatkan pengalaman yang tidak menyenangkan dari pihak kolektor mata elang ini.
Seperti yang belum lama ini terjadi di Kota Gorontalo, seorang melaporkan dugaan kasus pencurian yang mengatasnamakan pihak leasing. Saat itu korban didatangi oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai karyawan dari salah satu pihak finance.
Kemudian korban diminta untuk menyerahkan mobil karena sudah menunggak selama tiga bulan. Korban diminta untuk ke kantor dan permintaan itu diturutinya. Saat berada di dalam kantor, salah seorang dari kolektor yang diduga pihak eksternal finance meminta kunci mobil.
Hingga akhirnya, mobil tersebut dibawa kabur oleh mereka. Korban yang tidak terima dengan hal itu langsung melaporkan ke Polresta Gorontalo Kota.
Simak juga video pilihan berikut:
Penjelasan Polisi
Kasat Reskrim Kapolresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta membenarkan jika telah menerima laporan aduan terkait pencurian satu unit mobil yang di dalam mobil tersebut terdapat barang berharga milik dari pelapor berinisial GB.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan dan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi dan terduga terlapor.
Kompol Leonardo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan dituangkan dalam berita acara klarifikasi. Dimana pelapor mengungkapkan jika mobil tersebut dicuri oleh ZA yang sepengetahuan korban merupakan karyawan finance.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor ZA dan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Advertisement
Tips Menghindari Mata Elang
Mengenali Identitas
Pastikan untuk meminta identitas lengkap dan kartu tanda pengenal resmi dari setiap individu yang mengaku sebagai kolektor leasing.
Lapor ke Pihak Berwenang
Jika Anda mengalami intimidasi atau ancaman, segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan otoritas terkait.
Komunikasi Tertulis
Pertahankan catatan tertulis setiap kali berkomunikasi dengan pihak leasing. Ini dapat membantu Anda memiliki dokumentasi yang kuat jika diperlukan di masa mendatang.
Hubungi Perusahaan Leasing
Jika Anda merasa tidak nyaman dengan perilaku kolektor, segera hubungi perusahaan leasing untuk mengonfirmasi legitimasi kolektor tersebut.
Beberapa langkah-langkah akan diambil untuk menghentikan praktik-praktik yang tidak etis ini dan menjaga keamanan masyarakat dari tindakan mata elang. Untuk meminimalisir hal ini, masyarakat Gorontalo diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik intimidasi yang dilakukan kolektor seperti itu.