Â
Liputan6.com, Makassar - Terpidana makar asal Papua Yoran Pahabol dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar. Polda Sulsel menyebutkan, yang bersangkutan meninggal karena sakit dan tidak ada tanda kekerasan.
"Bersangkutan tahanan kasus tindak pidana di Lapas Kelas IIB Takalar meninggal dunia karena mengalami penurunan kesadaran dan gejala stroke. Terkait meninggalnya tahanan ini disebabkan sakit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).
Advertisement
Komang Suartana menjelaskan, dari informasi yang diterima sebelum Yoran Pahabol meninggal, telah dilakukan perawatan medis di Klinik Lapas kemudian di bawa ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar. Karena kondisinya menurun, dirujuk ke Stroke Center Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
"Kronologi perawatan di mulai sakit pada 10 November 2023. Dia mengeluh demam dan langsung dilakukan perawatan di klinik oleh petugas Lapas. Pada 14 Desember kembali di cek kesehatannya dan saat itu terpidana dipasang infus selama empat hari untuk menambah daya tahan tubuhnya," kata Komang.
Selanjutnya, pada 17 Desember pukul 09.07 Wita kondisi terpidana menurun lalu di rujuk ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk dilakukan perawatan selama empat hari. Dan pada Kamis, 21 Desember 2023 pukul 00.15 Wita di rujuk ke RSKD Dadi Makassar.
Namun dalam masa perawatan di rumah sakit tersebut, sekitar pukul 04.00 Wita, Kamis 21 Desember 2023 dinyatakan meninggal dunia. Pukul 10.55 Wita, jenazah Yoran Pahabol dibawa ke Rumah Sakit Grestelina Makassar untuk dilakukan kremasi.
"Kalau kita lihat ada penurunan daya tahan tubuh dan ada ditemukan stroke sebelum meninggal. Sudah berkali-kali dibawa berobat dan akhirnya meninggal dunia. Ini meninggalnya karena sakit, tidak ada unsur penganiayaan, tidak ada unsur-unsur kekerasan dalam tahanan," katanya menegaskan.
Pria kelahiran Jayapura tahun 1980 itu diamankan atas kasus tindak pidana makar. Dalam prosesnya, bersangkutan dijatuhi hukuman atau vonis penjara selama dua tahun enam bulan serta menjadi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Takalar.
Â
Kesaksian Kalapas Takalar
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Takalar Ashari menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah tahanan pindahan dari Lapas Kelas IA Makassar. Pihaknya pun kaget mendengar berita bahwa warga binaannya dinyatakan meninggal dunia di RSKD Dadi Makassar.
Sebelum meninggal, kata Ashari, pada 6 Desember 2023 sempat bersama pendeta di Lapas, di hari berikutnya menelepon keluarganya. Setelah itu, mulai agak kurang sehat dengan mengeluh sakit lalu dirawat di klinik Lapas. Awalnya merasa panas, sakit kepala dan demam kemudian ke klinik diberikan obat.
"Dia ini orang yang sangat baik, sangat rajin. di Lapas itu beliau sering berkegiatan. Kami merasa kaget, dan terpukul atas meninggal pak Yoran ini. Memang Yoran saat masuk (Lapas Takalar) sudah sakit," katanya.
Advertisement
Siapa Yoran Pahabol?
Â
Yoran Pahabol merupakan aktivis kemerdekaan Papua yang juga salah satu pengurus Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). Dirinya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Pada sidang tuntutan yang digelar 22 Mei 2023 silam, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Yoran Pahabol bersama dua orang lainnya, yakni Elias Wetipo dan Marthen Samonsabra Oiwari telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama', sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 106 KUH Pidana. Untuk itu JPU menuntut ketiga terdakwa pidana penjara selama lima tahun.
Perkara makar yang menjerat ketiga terpidana tersebut bermula ketika mereka berangkat dari Kota Jayapura ke Kota Sorong pada 13 September 2022 dalam rangka pertemuan NFRPB.
Di depan pintu kedatangan Bandara Domine Eduard Osok Sorong, mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Kunjungan Kerja (NFRPB) Tahun 2022. Kabinet Pemulihan Negara Federal Republik Papua Barat, Agenda Penataan Struktur Pemerintahan dan Konsolidasi Data Kependudukan di Daerah Negara Bagian dan Distrik.' Ketiganya kemudian melakukan orasi secara damai di depan para pendukung NFRPB.